Lhokseumawe: Jajaran Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menangkap pasangan suami isteri pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Pasutri yang ditangkap masing-masing berinisial AM, 36, dan isterinya SA, 30, serta satu orang pelangan yang berada di rumah pasutri tersebut saat dilakukan penangkapan denganr inisial FA, 31.
Sepasang kekasih diberi Rp2 juta untuk mengantar sabu.
Reva sebelumnya bernama Yogi Saputra.
Polisi menangkap seorang model video klip dan selebgram terkenal bernama Reva Alexa.
Tim gabungan penjaga perairan perbatasan berhasil mengamankan tiga pelaku bandar dan pengedar sabu internasional di perairan Pulau…
Sebanyak sepuluh ribu butir ekstasi jenis baru ditemukan di perairan Aceh Utara.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan paket ganja kering sebesar satu ton lebih di dua lokasi di wilayah Bandara Soekarno-Hatta,…
Empat terdakwa yang dituntut hukuman mati, yakni Albakir, Azhari, Abdul Hannas, dan Mahyuddin.
Pil ekstasi baru dua kali ditemukan di Indonesia, yakni pertama pada tahun 2014 dan kedua pada tahun 2019
Otak produksi ekstasi rumahan merupakan tahanan LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
300 butir ekstasi disita.
Sebuah penelitian terbaru menunjukkan dugaan korelasi antara kualitas tidur dengan meningkatnya kolesterol…
Tampak tak berguna, namun ternyata nongkrong bersama teman punya banyak manfaat positif.
enam darui 10 pelaku masih dicari dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)
Berdasarkan laporan BMKG ada sembilan titik panas (hotspot) di tiga kabupaten.
Sebanyak 9 kru dan penumpang kapal dinyatakan selamat, sedangkan satu penumpang atas nama Dasril yang merupakan kepala kamar mesin…
Empat terdakwa yang dituntut hukuman mati, yakni Albakir, Azhari, Abdul Hannas, dan Mahyuddin.
Dampak dari dua fenomena alam tersebut telah mengakibatkan meningkatnya curah hujan.
Infrastruktur jalan dan drainase menjadi perhatian dalam penataan kota.
Disparitas harganya bisa lebih hemat 15 hingga 20 persen.
Pil ekstasi baru dua kali ditemukan di Indonesia, yakni pertama pada tahun 2014 dan kedua pada tahun 2019
Narapidana berinisial RAM diduga mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Hal itu lantaran warga belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).