Medan: Polda Sumut menjerat Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, 41 dengan pasal pembunuhan berencana. Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan itu tega menembak mati adik iparnya Jumingan, 33 dengan meletuskan senjata sebanyak enam kali.
"Tersangka dijerat Pasal 340 Subsidair Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, di Mapolda Sumut, Kamis 5 April 2018
Chandra menambahkan belum mengetahui pasti kondisi kejiwaan yang dialami mantan Kasat Reskrim Polresta Medan ini. Sebab lanjutnya,…
Kondisi kejiwaan Kompol Fahrizal, 41, yang menembak mati adik iparnya Jumingan, hingga kini masih labil
Pelaku bernama Tandi Kogoya itu juga merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata.
Saksi berasal dari pihak keluarga penembak dan tetangga yang mengetahui peristiwa tersebut.
Penyidik belum bisa menggali motif penembakan oleh Fahrizal.
Polri masih mengusut kasus penembakan yang dilakukan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah memeriksan 10 saksi
Polri belum memutuskan pemecatan Fahrizal sebagai Wakapolres Lombok Tengah.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah Fahrizal mengalami gangguan kejiwaan sehingga tega menembak mati adik iparnya, Jumingan,…
Kasus penembakan yang dilakukan oleh Kompol Fahrizal menambah deret panjang penyalahgunaan senjata api oleh aparat bersenjata.…
Harbolnas 2017 akan berlangsung pada 11 hingga 15 Desember.
Bukalapak salah satu toko online yang berpartisipasi di Harbolnas 2017.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita seberat 12.242 gram atau 12,24 kg dengan jumlah tersangka enam orang.
Banyak kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat korupsi akibat tidak mampu mengambil kebijakan dengan…
Mereka menuntut untuk menyamaratakan tarif atas dan bawah bagi pengemudi ojek daring.
Warga mengaku khawatir bila api tak kunjung padam bisa menyasar perumahan.
Kerugian akibat kebakaran mencapai miliaran rupiah.
Penyebab kebakaran belum diketahui.
Harimau Bonita yang masuk dalam daftar satwa dilindungi itu bisa ditangkap pada Jumat 20 April 2018 pagi sekitar pukul 06.50 WIB.
Jasadnya ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar lokasi kapal yang karam.
Pencarian dimulai pagi tadi.
Kapal yang mengangkut rombongan Polres Labuhanbatu karam di Sungai Berombang.