Metrotvnews.com, Tebing Tinggi: Sekitar sebelas ribu warga di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2017. Warga belum melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP.
Untuk memutakhirkan data pemilih pada pemilu wali kota dan wakil wali kota pada 15 Februari 2017 mendatang, KPU Tebing Tinggi menggelar rapat dengan pemerintah kota. Rapat dihadiri Komisioner KPU, Panwaslih, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta camat dan lurah di Kota Tebing Tinggi.
Namun, tetap ada pengecualian dalam menerapkan aturan tersebut.
Ganjar menyarankan untuk bertanya langsung ke Puan dan Pramono.
Pemerintah pusat dan daerah terus mengejar perekaman KTP-el.
Hanya tersisa sekitar empat juta penduduk lagi yang belum melakukan perekaman data.
Zudan mengatakan saat ini pemerintah sedang berupaya mewujudkan program nomor identitas tunggal (single identity number).
Kemendagri diminta segera menuntaskan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya…
Terjadinya NIK ganda lantaran ada unsur kesengajaan dan keinginan penduduk untuk mengurus KTP di wilayah berbeda.
Data yang terekam seperti sidik jari dan kornea mata seharusnya dapat diakses seluruh instansi publik untuk kepentingan pelayanan,…
Sekitar 12 juta orang belum merekam KTp-elektronik.
Dinas dukcapil di daerah diminta melayani pencetakan semua hasil perekaman data baru dan surat keterangan.
Harbolnas 2017 akan berlangsung pada 11 hingga 15 Desember.
Bukalapak salah satu toko online yang berpartisipasi di Harbolnas 2017.
"Namun data yang kami luruskan adalah korban meninggal sebanyak 20 orang dan korban luka kritis sebanyak 40 orang," kata…
Kereta bendera berkapasitas 393 penumpang dengan waktu jarak tempuh 30 menit dari Stasiun Simpang Haru ke Stasiun Bandara Internasional…
SL, 24, wanita asal Denmark diperkosa seorang pria di Pulau Nyang-nyang, Desa Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kepulauan Mentawai,…
Badan Pengawas Keuangan menaksir kerugian negara mencapai Rp10 miliar pada proyek senilai Rp65 miliar tersebut.
penyulingan minyak secara tradisional di wilayah tersebut harus ditutup, karena selain ilegal dan cukup berbahaya bagi keselamatan.
Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Helman Herdadi dipidana penjara 4 tahun 10 bulan, dan denda Rp200…
Polda Sumut memusnahkan sabu seberat 55,63 Kilogram (Kg), ganja 74,72 kg, dan 79.716 butir pil ekstasi.
38 orang mengalami luka dan lima rumah terbakar akibat kejadian tersebut.
18 orang tewas dinyatakan tewas, dan 41 orang luka berat dan ringan.
Warga mengungsi karena semburan api masih belum bisa dipadamkan.