Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 5 orang pengedar obat-obatan palsu hingga obat keras golongan G, serta menyita sebanyak 77.061 obat-obatan.
Para tersangka sudah menjalani bisnis tersebut sejak 2021 dengan total keuntungan mencapai Rp130,4 miliar. Polisi masih mendalami pihak yang memproduksi obat-obatan palsu dan obat-obatan tanpa izin edar tersebut.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengimbau masyarakat agar saat membeli obat-obatan, dan menghindari 2 toko online yang telah diketahui menjual obat palsu, yakni Geraikita99 dan Dominoshop96.