Polisi Calo Bintara Hanya Dijatuhkan Sanksi Demosi, Kompolnas Prihatin
N/A • 16 March 2023 20:44
Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah hanya dijatuhi hukuman demosi. Hukuman demosi yang diberikan terhadap kelima oknum polisi itu, membuat masyarakat heran.
Komisi III DPR mendesak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat karena tidak hanya terbukti melakukan praktik korupsi tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri.
Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto, mengaku dirinya prihatin terhadap Polri yang tidak memberikan hukuman maksimal terhadap kelima oknum polisi tersebut. Ia menyebut Polri mempunyai penilaian terhadap subjek yang berbeda.
"Polri kelihatannya mempunyai standar ganda. Jadi ketika pihak lain melakukan suap kena pidana, tetapi ketika internal suap gak kena pidananya," ujar Albertus.
Albertus menilai kejadian itu memperlemah program yang sudah dicanangkan oleh Kapolri yakni Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) yang sejatinya ingin memperbaiki nama Polri.
Sementara itu menurut Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, hukuman yang diberikan Polri kepada lima oknum polisi calo penerimaan Bintara sebagai bentuk perlindungan sesama anggota polisi.
"Institusi kepolisian sendiri lebih mendahulukan melindungi korp kepolisian karena sesama jiwa korsa, sesama polisi cukup diberi sanksi administrasi ," ucap Najih.
Mokhammad Najih menilai sanksi demosi yang diberikan kepada kelima oknum polisi itu akan menimbulkan perilaku yang sudah membudaya di internal Polri dalam merekrut anggota yang baru melalui mekasinme suap.
(Ilham Amirullah)