Berkas Perkara AG Kekasih Mario Dandy Dilimpahkan ke PN Jaksel
N/A • 21 March 2023 14:10
Kekasih Mario Dandy, AG akan disidangkan dalam kasus penganiayaan David Ozora. Berkas perkara AG yang sudah lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Tidak lama lagi, kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman, Selasa (21/3/2023).
AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan David. AG akan ditahan selama lima hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Proses sidang AG akan digelar secara tertutup, karena masih di bawah umur.
Ia dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
(Luthfia Maharani Trianti)