Pelajar SMP Jadi Pengedar Narkoba, Kriminolog: Harus Ada Perubahan Kebijakan
N/A • 16 March 2023 10:01
RD (15), siswa kelas 3 SMP di Purwakarta ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Kriminolog Adrianus Meliala mengatakan, kasus RD bukan hal biasa. Ia menilai kasus RD harus menjadi pengingat sehingga ada perubahan kebijakan dan strategi memberantas narkoba.
"Ini jadi hal yang bagus untuk kita sebagai reminder dalam rangka perubahan kebijakan agar tidak makin marak," ujar Adrianus.
Kasus RD seperti cerita yang terulang kembali. Hal itu dikatakan Ketua Umum Gerakan Mencegah dan Mengobati (GMDM), Arman Depari. Pasalnya, obat terlarang yang diedarkan pelaku banyak dikonsumsi anak muda di Jawa Barat. Jenis obat hexymer dan tramadol paling banyak dipakai anak muda dan targetnya, kata Depri, anak sekolah usia 20 tahun ke bawah.
Arman menyebut, jika melihat RD yang masih di bawah umur mengedarkan narkoba, tentu sindikat atau bandar sengaja memanfaatkan anak-anak.
Anak sekolah di bawah umur biasanya kecanduan sebagai pemakai. Namun, dalam kasus RD, pelaku sebagai pengedar sehingga penjualan obat-obatan itu adalah bisnis. Menurut Arman, pelaku memang mengharapkan keuntungan dari jual-beli narkoba.
Kasus RD, kata Arman, pernah terjadi di Makassar dan Jakarta. Para bandar menganggap peredaran gelap narkoba sebagai bisnis semata. Uang atau keuntungan yang diincar pelaku. Mereka tidak peduli soal bahaya narkoba yang menghancurkan generasi muda.
"Mereka tidak peduli anak-anak kita masuk penjara, masuk ke laut sana, atau meninggal sekalipun," ujar Arman.
Kasus RD juga menjadi perhatian KPAI Purwakarta. KPAI menyayangkan perbuatan RD yang terlibat dalam kasus gelap narkoba, apalagi pelaku masih di bawah umur. Menangani kasus RD, pihaknya memberikan pendampingan hukum.
"Alhamdulillah kita sudah melakukan pendampingan ke ABH (anak berurusan dengan hukum). Dugaan kuat anak ini menjadi pengedar (narkoba) karena disertai dengan barang bukti obat-obatan," kata Kombid Advokasi dan Sosialisasi Hukum KPAI Purwakarta.
Salah satu psikolog, Fiskalia, juga mengimbau para orang tua, sekolah, dan lingkungan memberikan perhatian penuh ke anak-anak mereka sehingga kasus serupa tak terjadi kembali.
RD yang merupakan anak penyanyi dangdut Lilis Karlina itu ditangkap Satresnarkoba Polres Purwakarta di Ciwareng, Babakancikao pada 12 Maret 2023. Penangkapan berawal dari laporan warga. Dari hasil penangkapan, polisi menyita 1.865 obat yang dikategorikan narkoba dengan rincian 925 butir hexymer, 740 butir tramadol dan 200 trihexyphenidyl.
RD diduga menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang, dam Karawang. Sasaran penjualan RD adalah para pelajar dan orang dewasa. Pelaku membeli narkoba secara online. Ia lalu menjual kembali narkoba itu secara langsung maupun online.
Pelaku diketahui mengonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun. Ia mulai menjadi pengedar saat berusia 14 tahun. Hal itu disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat konferensi pers.
Atas perbuatannya, RD dijerat pasal 196 UU No.39 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Tidak hanya RD, seorang pria dewasa (26) juga ditetapkan sebagai tersangka. Pria itu ikut membantu RD mengedarkan narkoba.
(Christine Sheptiany)