Jakarta: Nilai aset dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hampir menyentuh Rp100 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang yang sudah disita beragam.
"Kira-kira (nilai pencucian uang Rafael) mendekati Rp100 miliar, itu total dengan nilai aset propertinya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Juni 2023.
Sebagian barang yang disita yakni rumah, indekos, dan kendaraan mewah. KPK menyebut total itu belum final.
"Masih ada kemungkinan bertambah," ujar Asep.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah disita penyidik.