Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Presenter Brigita P Manohara dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Lembaga Antirasuah itu tidak segan menetapkannya sebagai tersangka jika memiliki bukti cukup.
"Kita lihat perannya di sana. Apakah aktif, apakah dia mengetahui atau tidak," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.
Brigita bisa diproses hukum jika perannya aktif. Pendalaman juga bakal dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mencari bukti.
"Kalau memang sudah mengetahui, apalagi bersama-sama untuk menyamarkan menyembunyikan mengalihkan justru bersekongkol ya itu lain," ucap Asep.
Brigita diperiksa lagi oleh KPK pada Senin, 5 Juni 2023. Sebelumnya, dia pernah dimintai keterangan dan mengembalikan uang Rp480 juta.
Pada pemeriksaannya kemarin, Brigita menegaskan telah mengembalikan seluruh pemberian Ricky. Ia pastikan pemanggilan ke KPK hanya untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Sudah dikembalikan semua. Ini hanya melengkapi berkas untuk tindak pidana lanjutan yang lainnya yang akan disangkakan," ucap Brigita usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juni 2023.