NEWSTICKER

KPK Tegaskan Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe Masih Diusut

KPK Tegaskan Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe Masih Diusut

Candra Yuri Nuralam • 31 May 2023 15:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyelesaikan dakwaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di wilayahnya.

Lukas sejatinya juga dijerat dengan dugaan pencucian uang. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan perkara itu masih diusut.

"Penyidikan TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya saat ini masih terus dilakukan," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Mei 2023.

Penelusuran aset Lukas juga masih dilakukan. KPK menegaskan semua perkembangan kasus ini bakal dipaparkan ke publik.

"Kami akan sampaikan perkembangannya," ucap Ali.

Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.

Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Lukman Diah Sari)