NEWSTICKER

KPK Diminta Tidak Ikut Bermain Politik

N/A • 26 May 2023 20:31

Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) mengenai masa jabatan Pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun memicu kontroversi.

MK pun sejatinya tidak bulat dalam memutuskan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. Dari sembilan hakim konstitusi terdapat empat hakim konstitusi yang tidak setuju MK mengabulkan permohonan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sementara itu, Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, ciri khas KPK semakin hilang dengan adanya putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK. Bahkan, ia mencurigai adanya motif politik dari putusan tersebut.

"Lembaga penegak hukung yang kita harapkan sebagai lembaga yang independen ini ditarik-tarik ke ranah politik. Keganjilan-ganjilan yang menimbulkan tanda tanya bagi seluruh masyarakat," ujar Samad.

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana juga menilai ada unsur politis dengan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.
 
"Ada kasus-kasus di KPK yang perlu 'dikawal' agar tidak menyasar kawan koalisi dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024," ujar Denny.

Kontra terhadap putusan MK mengemuka setelah melihat kronologi pengajuan gugatan. Komisioner KPK Nurul Ghufron mendaftarkan gugatan pada November 2022. Awalnya, hanya memasukan gugatan tentang syarat minimal usia Pimpinan KPK yakni 50 tahun. Namun, di tengah jalan Ghufron menambahkan gugatan masa periode pimpinan.

Pada sidang MK yang digelar pada 25 Mei 2023, tidak hanya memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK, tetapi juga mengubah umur minimal dewan pengawas bisa di bawah 50 tahun dan memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK menjadi lima tahun.
(M. Khadafi)