Pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik sebesar Rp80 juta untuk mobil listrik dan Rp7 juta untuk motor listrik. Selain itu pejabat eselon 1 dan 2 pun akan mendapatkan alokasi anggaran mobil listrik sebesar Rp700-900 juta per orang. Lantas Apakah pemberian subsidi ini tepat sasaran?
Padahal Menurut data PLN masih tercatat 4.400 desa 3T yang belum mendapatkan pemerataan listrik selama 24 jam. Bukankah ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat mendapatkan pemenuhan hak standar hidup yang layak.
Selain itu program subsidi kendaraan listrik ini juga tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak yang mereka miliki.
Lalu Apa tujuan pemerintah gencar mempromosikan subsidi kendaraan listrik ini? Benarkah untuk kebaikan masyarakat dan juga lingkungan? Atau hanya untuk menguntungkan kalangan tertentu saja?