NEWSTICKER

Praduga MK Beri Sinyal Ubah Sistem Pemilu

N/A • 4 June 2023 20:53

Konstitusi memberi amanat, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Saat menunggu pengumuman putusan gugatan uji materi sistem pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), beredar informasi sistem coblos partai akan diterapkan kembali. 

Gugatan uji materi sistem pemilu di MK belum diputuskan. Namun beredarnya informasi soal arah putusan hakim konstitusi telah memicu kegaduhan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang mengaku mendapat informasi MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup alias mencoblos tanda gambar partai.

Menurut akun sosial media Denny, ada enam hakim konstitusi yang akan menyetujui sistem coblos partai. Sementara tiga hakim lainnya akan berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut Denny, jika betul MK mengubah sistem pemilu dikhawatirkan mengganggu persiapan pemilu 2024 yang sudah berjalan di KPU.

Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta MK untuk mengusut tuntas dugaan kebocoran hasil putusan MK terkait gugatan sistem pemilu. Namun menurut Denny Indrayana, tindakannya menyebar informasi terkait putusan MK telah membocorkan rahasia negara. Denny meyakini, sumber informasi bukan dari internal MK. 

Banyak pihak yang menduga, MK menampilkan sinyal mengubah sistem pemilu. Dalam sidang lanjutan uji materi sistem pemilihan umum, Wakil Ketua MK Saldi Isra sempat menyatakan, sistem proporsional terbuka yang saat ini diterapkan lebih banyak merugikan kader parpol yang telah berjuang sejak lama.

Sedikitnya terdapat tiga pernyataan hakim konstitusi yang menunjukkan gelagat sistem pemilu harus diubah. Misalnya, soal waktu penerapan sistem pemilu bila diputuskan berubah hingga penegasan soal MK bisa memutuskan perubahan sistem pemilu di masa injury time.

Delapan fraksi di DPR RI kompak mendesak MK untuk tidak mengabulkan uji materi sistem pemilu. Fraksi Golkar, PPP, PKB, Gerindra, NasDem, PAN, PKS dan Demokrat, mendesak agar sistem proporsional terbuka tetap diterapkan  pada pemilu 2024.

Sistem pemilu proporsional terbuka yang telah diberlakukan sejak pemilu 2009, dinilai sebagai sistem pemilu terbaik bagi iklim demokrasi di Indonesia. Pakar Hukum Tata negara Margarito Kamis juga mendukung sistem pemilu proporsional terbuka, karena menjamin eksitensi politik warga negara.

Selama 32 tahun rezim orde baru berkuasa, sistem politik dirancang untuk menguntungkan kelompok penguasa. Karena tidak memilih wakil dan pemimpinnya secara langsung, kedaulatan rakyat pun terpasung. Selama orde baru berkuasa, rakyat hanya dapat mencoblos nomor, nama atau tanda gambar parpol peserta pemilu. 

Sejak tahun 2004, sistem pemilu berubah 180 derajat. Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat dapat memberikan suara langsung kepada caleg yang disuka.

Sistem proporsional terbuka memberi kekuasaan lebih besar kepada rakyat. Dengan proporsional terbuka, rakyat yang menentukan caleg mana menjadi anggota DPR, bukan parpol.

Pakar Hukum Tata Negara Feri menilai, upaya merubah sistem pemilu tak lebih dari strategi politik untuk mempermudah kemenangan dengan mengorbankan kedaulatan rakyat.

Analisa percakapan digital soal sistem pemilu menunjukkan mayoritas warganet mendukung sistem coblos caleg. Hampir separuh pendukung sistem proporsional terbuka menyatakan perubahan sistem menjadi proporsional tertutup akan menurunkan partisipasi demokrasi.

Mahkamah Konstitusi diminta tidak gegabah mengambil keputusan, mengingat besarnya dampak perubahan sistem pemilu. Apalagi kewenangan merubah sistem pemilu sebenarnya merupakan wilayah pembentuk undang-undang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nopita Dewi)