Tersangka Kasus Gratifikasi, Rafael Alun Klaim Hartanya Dilaporkan Secara Resmi dan Tak Bermasalah
N/A • 31 March 2023 14:11
Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku bingung dijadikan tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengklaim semua asetnya tidak bermasalah karena dilaporkan secara resmi.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael.
Rafael mengklaim semua pendapatannya halal. Dia juga menyebut selalu menyerahkan LHKPN dengan jujur dan mengubah nilai aset berdasarkan tahun kepemilikan.
Dia juga menyebut tidak ada lonjakan kekayaan berdasarkan laporannya sejak 2012 sampai 2022. Isi asetnya pun diklaim tidak jauh berbeda.
"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP (nilai jual objek pajak), walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP," ucap Rafael.
Dia menyebut sudah memberikan dokumen pendukung dalam aset yang dilaporkannya. Sehingga, Rafael mengaku bingung jika dipermasalahkan oleh KPK.
Rafael membantah dibantu konsultan untuk melaporkan maupun membayar pajak. Bahkan, saat dia mengikuti program tax amnesty pada 2016 dan pengampunan pajak pada 2022 juga tidak menggunakan jasa tersebut.
"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," tegas Rafael.
Kuasa Hukum Rafael, Junaedi Saibih menyebut kliennya merupakan pejabat pajak yang jujur. Sebab, Rafael sering mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perpajakan Kemenkeu.
"RA (Rafael Alun) termasuk dalam nominasi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kakanwil Sumut) karena kinerja dan prestasi yang baik. RA juga tidak mengetahui di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi," ujar Junaedi.
Junaedi menyebut kenaikan kekayaan kliennya setiap tahun wajar. Karena Rafael selalu memperbarui harga tiap aset berdasarkan perkiraan pasar saat melapor.
"Itu terjadi karena kenaikan nilai NJOP, bukan karena ada penambahan aset," terang Junaedi.
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Pencarian bukti terus dilakukan.
"Saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Pemanggilan saksi juga bakal dilakukan. Masyarakat diharap memberikan dukungan terhadap penanganan kasus dugaan gratifikasi ini.
(Thirdy Annisa)