NEWSTICKER

KPK Selisik Penerimaan dan Penggunaan Uang Haram Ricky Ham Pagawak

KPK Selisik Penerimaan dan Penggunaan Uang Haram Ricky Ham Pagawak

Candra Yuri Nuralam • 30 May 2023 11:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Informasi itu diulik dengan memeriksa empat saksi pada Senin, 29 Mei 2023.

"Para saksi didalami terkait dugaan aliran uang tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) baik dugaan penerimannya maupun penggunannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.

Keempat saksi itu, yakni pihak swasta Klemens Nukoboy, dan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Sukri Matdoan, Hausan Ansar, serta Edwin Wakano. Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke para saksi.

KPK sejatinya memanggil PNS Januari Goyop Warimbon, dan dua pihak swasta Yohana Caterine D Wanma, serta Steven Sembra. Namun, ketiganya mangkir. KPK segera menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.

"Kami ingatkan agar para saksi tersebut kooperatif hadir, karena itu kewajiban hukum," ucap Ali.

Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.
 
Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat cawe-cawe dalam pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
 
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
 
Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
 
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
 
Sementara itu, Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
 
Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.
 
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)