Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik. Subsidi itu diajukan untuk 200 ribu unit motor listrik hingga Desember 2023.
Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bantuan subsidi KBLBB diberlakukan pada 20 Maret 2023. Pemerintah juga sudah mencatat banyaknya kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai akhir Desember 2023.
Sementara menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp7 juta/unit. Sebanyak 200 ribu unit kendaraan roda dua telah diajukan untuk mendapat subsidi tersebut. Sementara bantuan subsidi roda empat atau mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit.
Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatawarta menjelaskan, untuk 2023 pemerintah menyiapkan anggaran subsidi kendaraan bermotor listrik sebesar Rp1,75 triliun. Angka itu merupakan hasil perhitungan dari Rp7 juta dikalikan 250 ribu motor listrik yang akan diberikan insentif tahun ini.
Bahkan, pemerintah juga menerapkan kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas bea balik nama kendaraan bermotot (BBNKB) untuk motor dan mobil listrik. Kebijakan itu berlaku bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Sedangkan mobil dan motor yang hybrid, atau konversi dari bensin ke listrik tidak mendapatkan insentif.