NEWSTICKER

Tak Ada Kalimat Tegas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku di Era Firli

(Istimewa)

Tak Ada Kalimat Tegas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku di Era Firli

Fachri Audhia Hafiez • 27 May 2023 09:59

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak mencatumkan kalimat tegas mengenai putusan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku di era Firli Bahuri cs. Sehingga, putusan itu tidak wajib berlaku saat ini.

"Tidak ada kalimat tegas bahwa putusan ini berakibat pada perpanjangan masa jabatan pada periode ini," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Mei 2023.

Politikus Partai NasDem itu menyoroti pernyataan juru bicara MK Fajar Laksono yang menegaskan bahwa putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno. Taufik menilai pernyataan itu didasarkan pada halaman 117 putusan.

Kalimat itu berbunyi, "Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan".

"Pertimbangan hukum yang menjadi rujukan jubir MK adalah paragraf 3.17 halaman 117 yang terkait kesegeraan membuat putusan dengan mempertimbangkan segera berakhirnya masa jabatan agar memperoleh kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan," ucap Taufik.

Taufik mengatakan putusan perpanjangan masa jabatan itu mestinya berlaku setelah pimpinan KPK periode 2019-2023 berakhir. Dengan kata lain, tidak berlaku pada era Firli.

"Karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama 4 tahun. Jika diberlakukan pada periode ini berarti membatalkan keputusan yang telah dibuat sebelum putusan MK ini. Sehingga, membuat putusan MK ini berlaku surut," ucap Taufik.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.
(Lukman Diah Sari)

Tag

kpk