NEWSTICKER

KPU Dinilai Lamban Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan Caleg

Komisi Pemilihan Umum. Medcom.id/Faisal Abdalla

KPU Dinilai Lamban Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan Caleg

Media Indonesia • 19 September 2023 13:55

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai lamban merevisi beleid keterwakilan perempuan calon anggota legislatif (caleg) dalam Peratuarn KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Jika aturan itu tidak direvisi, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 bakal dipertanyakan keabsahannya.

"KPU sangat lambat berskiap dan merespons putusan MA," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil kepada Media Indonesia, Selasa, 19 September 2023.

MA membatalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30 persen jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap daerah pemilihan sejak Selasa, 29 Agustus 2023. Sementara itu, tahap pencalonan anggota legislatif sudah hampir mencapai pencermatan daftar calon tetap (DCT).

Menurut Fadil, KPU harus segera merevisi PKPU tersebut. Kelambanan proses revisi bakal memunculkan masalah lanjutan, yakni kesulitan yang dihadapi partai politik peserta Pemilu 2024 melakukan pergantian calon anggota legislatif pada daerah pemilihan yang belum memenuhi kuota 30 persen perempuan.

Fadil menyebut jika dibiarkan tak direvisi, keabsahan hasil Pileg 2024 dapat menimbulkan sengketa karena daftar calon yang tersedia tidak sesuai dengan undang-undang (UU). "Konsekuensinya nanti akan panjang terhadap keabsahan hasil pemilu yang daftar calonnya tak sesuai dengan UU," ucap dia.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih mengkaji hasil putusan MA terkait uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU sedang menyiapkan revisi terkait beleid yang disoalkan Perludem.

"Sedang kita siapkan draf untuk perubahan Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut," ujar dia.

Selain Perludem, pemohon uji materi PKPU adalah Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib. Mereka menilai penghitungan pecahan desimal ke bawah angka kurang dari lima di belakang nol dari hasil pembagian jumlah kursi dapil dengan kuota minimal 30 persen berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di Parlemen.

Terpisah, anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya bakal mengikuti rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk membahas rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu, 20 September 2023. Salah satu yang dibahas adalah jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Idham, KPU masih berpatokan dengan jadwal pendaftaran pada 10-16 Oktober 2023, sebagaimana yang telah diujipublikkan pada Senin, 4 September 2023.

"Pascarapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang, KPU melanjutkan proses legal drafting dengan mengikuti rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM," jelas Idham.

(Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)