NEWSTICKER

Nindy Ayunda Dicecar 40 Pertanyaan Terkait Senpi Dito Mahendra

Kekasih Dito Mahendra, Nindy Ayunda. Medcom.id/Siti Yona

Nindy Ayunda Dicecar 40 Pertanyaan Terkait Senpi Dito Mahendra

Siti Yona Hukmana • 31 May 2023 19:55

Jakarta: Penyanyi Nindy Ayunda selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Nindy dicecar 40 pertanyaan terkait kasus kepemilihan senjata api (senpi) ilegal kekasihnya, Dito Mahendra.

"Khusus senpi agendanya dan sudah kita juga katakan bahwa Mbak Nindy tidak pernah terkait, terlibat, mengetahui adanya senpi di Mas Dito, di rumah itu," kata kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Mei 2023.

Daniel juga memastikan kliennya tidak pernah menyembunyikan Dito. Keterangan itu juga sudah disampaikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Yang perlu diingat bahwa Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan Dito. Kedua, Mbak Nindy tidak pernah memberi pertolongan apapun kepada Dito, sehingga dia tidak bisa ditemukan sekarang," ujar Daniel.

Menurutnya, Nindy Ayunda ikut terseret karena berpacaran dengan Dito Mahendra. Di luar itu, tidak ada kaitan sama sekali.

"Jadi mungkin karena dilihat ada hubungan kedekatan, maka diperiksa. Tapi kalau terkait objek-objek perkara yang tadi Mbak Nindy enggak ada kaitannya sama sekali," kata Daniel.

Sementara itu, Nindy hanya bisa pasrah karena terbawa-bawa kasus Dito. Dia berharap kasus ini cepat selesai. 

"Ya terbawa-bawa, ya mudah-mudahan semuanya bisa selesai. Ya saya sih sekarang mengikuti proses hukumnya saja," ujar Nindy singkat.

Nindy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Agenda ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari yang telah dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito ke tahap penyidikan. Pelaku yang terbukti menyembunyikan Dito bakal dijerat Pasal 221 KUHP.

Pasal 221 (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Dito Mahendra yang merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal masih diburu. Walau buron, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu dikabarkan masih di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggi Tondi)