?Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, polemik transaksi janggal yang berada di Kemenkeu itu memang bukan tindak pidana yang dilakukan Kemenkeu tapi tupoksi dari Kemenkeu, perpajakan dan Bea Cukai.
Mantan Ketua PPATK: Transaksi Janggal Rp349 T dalam Tupoksi Kemenkeu
N/A • 23 March 2023 20:18
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, polemik transaksi janggal yang berada di Kemenkeu itu memang bukan tindak pidana yang dilakukan Kemenkeu tapi tupoksi dari Kemenkeu, perpajakan dan Bea Cukai.
"Memang bukan tindak pidana yang dilakukan Kemenkeu tapi ini tupoksi dari Kemenkeu karena ada tindak pidana perpajakan dan kepabeanan," kata Yunus Husein, Kamis (23/3/2023).
Yunus menambahkan, dalam kasus janggal itu bukan hanya melibatkan Kemenkeu dan Dirjen Pajak tapi juga Direktorat Bea Cukai karena terdapat tindak pidana kepabeanan.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ivan menyebut, temuan transaksi mencurigakan senilai Rp394 triliun bukan berarti tindak pidana yang sepenuhnya dilakukan oleh Kemenkeu tetapi soal tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Sementara itu, rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi pukulan keras untuk pekerja Lembaga Intelejen Keuangan tersebut. Anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengaku kesal karena laporan hasil analisis (LHA) yang dilaporkan PPATK kerap disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
"Saya ingin sampaikan 218 juta laporan ini gimana cara mengerjakannya? Model-model begini yang kasihan itu PPATKnya karena LHAnya dipakai jualan sama para penegak hukum," kata Arteria Dahlan.
"Sekarang semua laporan ujungnya plus TPPU jadi harus bayar biar hilang TPPU-nya. Besok hati-hati pak, saya minta semua LHA atau permintaan TPPU yang diberikan PPATK oleh penyidik, polisi maupun jaksa laporin ke DPR" imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman sangat menyayangkan sikap DPR yang kesal PPATK membongkar transaksi janggal tupoksi dari Kemenkeu senilai Rp394 triliun itu.
Menurutnya, DPR seharusnya mengapresiasi langkah PPATK yang sangat teliti dan berhasil mengungkap transaksi jangga tersebut.
"Terus terang saja, saya sangat menyayangkan sikap DPR , mustinya menyambut gembira (keberhasilan) PPATK, memberikan apresiasi kepada PPATK yang begitu bisa getol mengungkap dan (mengungkap kasus) secara teliti sampai angka (transaksi janggal) tersebut tau," ujar Boyamin Saiman, Kamis (23/3/2023).
(Siti Nor Sholikhah)