NEWSTICKER

Rampung Diperiksa Polisi, Nindy Ayunda Manut

Kekasih pemilik senjata api ilegal Dito Mahendra, Nindy Ayunda/Medcom.id/Siti

Rampung Diperiksa Polisi, Nindy Ayunda Manut

Siti Yona Hukmana • 26 May 2023 22:47

Jakarta: Penyanyi Nindy Ayunda selesai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan menyembunyikan tersangka pemilik senjata api ilegal, Dito Mahendra. Nindy siap mengikuti ketentuan.

"Ya kita ikuti saja proses hukumnya ya, kalau sudah lebih tenang ya (lanjut wawancara) sekarang saya capek, ngantuk," kata Nindy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2023.

Kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede, mengatakan kliennya diperiksa terkait Pasal 221 KUHP. Dia mengeklaim pemeriksaan lancar dan kliennya menjawab 20 pertanyaan penyidik dengan baik.

"Sudah kita terbuka semuanya, tapi kalau masalah isi detailnya kita sebagai orang hukum penegak hukum juga kita menghormati penyidikan. Jadi, kita enggak bisa buka semua," ungkap Daniel.

Nindy mulai menjalani pemeriksaan pukul 13.00 WIB dan rampung diperiksa sekitar pukul 21.35 WIB. Nindy diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan dan statusnya masih saksi.

Bareskrim Polri menduga penyanyi Nindy Ayunda menyembunyikan tersangka Dito Mahendra. Hal itu diketahui saat penggeledahan dua rumah Dito pada Jumat, 19 Mei 2023.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi di rumah tersebut dan petunjuk barang bukti yang disita, dapat disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023.

Dua rumah yang digeledah itu beralamat di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Djuhandhani mengatakan Dito dan kekasihnya, Nindy tinggal bersama di dua rumah tersebut.

"Dari hasil penggeledahan yang beberapa waktu lalu kami lakukan, dapat disimpulkan sementara bahwa kedua rumah tersebut adalah tempat tinggal bersama MDS (Dito) dengan NA (Nindy)," ujar Djuhandhani.

Nindy bisa dikenakan Pasal 221 ayat (1) KUHP bila terbukti menyembunyikan kekasihnya itu. Beleid itu berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penyelidikan kasus dugaan menyembunyikan tersangka yang menyeret Nindy didasari dua laporan polisi tipe A. Yakni LP/A/1/III/2023/SPKT Dittipidum Bareskrim yang dibuat 24 Maret 2023 tentang dugaan kepemilikan senpi oleh tersangka Mahendra Dito Sampurno; dan LP/A/5/V/SPKT Dittipidum Bareskrim Polri yang dibuat 20 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana menyembunyikan pelaku kejahatan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)