NEWSTICKER

Hakim Agung Prim Haryadi Mangkir dari Panggilan KPK

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Fachri.

Hakim Agung Prim Haryadi Mangkir dari Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 1 June 2023 08:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 31 Mei 2023. Dia mangkir dan meminta penundaan permintaan klarifikasi.

"Mengkonfirmasi minta dijadwal ulang karena hari ini ada kegiatan lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Juni 2023.

Ali enggan memerinci kegiatan yang membuat Prim tidak bisa memenuhi panggilan. KPK berharap Prim tak mangkir dalam pemanggilan berikutnya.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.

Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)