Dua mobil BB kasus RAT dititipkan di Mapolresta Solo. Medcom.id/ Triawati
Solo: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan mobil sitaan sebagai barang bukti kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), di Mapolresta Solo. Tidak hanya satu, KPK menitipkan dua mobil sekaligus sebagai barang bukti.
"Menitipkan barang bukti berupa dua kendaraan bermotor roda empat yang saat ini ada di Mako Polresta Solo," ujar Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, di Solo, Selasa, 30 Mei 2023.
Kedua mobil tersebut terdiri dari Toyota Hardtop FJ40 bernomor polisi B 1087 BLR, serta Toyota Camry 2.4v berpelat B 2932 SXW. Saat ini, kedua kendaraan roda empat tersebut berada di belakang gedung Polresta Solo.
Kedua kendaraan terlihat dipasang garis polisi bertuliskan 'Barang Bukti Titipan KPK'. Diketahui, kedua mobil tersebut telah dititipkan sejak Senin sore, 29 Mei 2023.
"Menitipkan sejak kemarin sore, belum tahu sampai kapan barang itu akan berada di Polres Solo. Kami menunggu kebutuhan dari penyidik, apabila mungkin dirasakan cukup akan dibawa sekalian ke Jakarta atau tetap stay di sini, menunggu koordinasi lebih lanjut," imbuhnya.
Menurutnya, penitipan kendaraan sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Seperti diketahui, Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu terkait dengan kepemilikan barang bukti, ia mengaku tidak mengetahuinya secara detil.
"Untuk menitipkan barang bukti sementara waktu. Sambil menunggu proses lebih lanjut untuk keberadaan barang asal muasalnya kami tidak dijelaskan. Sementara ini kita hanya bisa mengidentifikasi dua kendaraan bermotor roda empat. Untuk kendaran milik siapa, atas nama siapa, itu ranah KPK menjelaskan," ungkapnya.