Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Jakarta: Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah diresmikan pemerintah. Pelunasan dibuka pada 8 Juni 2023.
Informasi itu disampaikan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal (Ditjen) Haji dan Umrah Kementerian Agama Saiful Mujab. “Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” kata kata Saiful saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 7 Juni 2023.
Payung hukum pelunasan Bipih kuota tambahan yaitu Keppres Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229.000 Jemaah.
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut, kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.
Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah. Serta 40 kuota petugas.
Kuota haji reguler tambahan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya. Yakni meliputi jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem, jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan, dan jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.
“Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” ungkap dia.
Pelunasan Bipih kuota tambahan dibuka hingga 12 Juni 2023. Jika tak terpenuhi, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” tandasnya. (MI/Despian Nurhidayat)