NEWSTICKER

KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Hasbi Hasan

Sekretaris MA Hasbi Hasan di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Alam.

KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Hasbi Hasan

Fachri Audhia Hafiez • 27 May 2023 11:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Pengajuan praperadilan itu terkait penetapan tersangka oleh KPK.

"KPK tentu siap hadapi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Sabtu, 27 Mei 2023.

Ali mengatakan tim biro hukum KPK juga sudah dipersiapkan. Divisi itu sudah menyiapkan bukti dan argumentasi yang diperlukan.

"Pasti sudah kami persiapkan," ucap Ali.

Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jaksel terkait penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan itu diajukan Jumat, 26 Mei 2023.

Perkara itu tercatat pada nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan termohon yakni KPK. Persidangan perdana dijadwalkan pada Senin, 12 Juni 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang 01 PN Jaksel.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.

Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Lukman Diah Sari)