NEWSTICKER

KPK Dalami Modus Pelolosan Barang di Bea Cukai dalam Kasus Andhi Pramono

Ilustrasi. (Medcom.id)

KPK Dalami Modus Pelolosan Barang di Bea Cukai dalam Kasus Andhi Pramono

Candra Yuri Nuralam • 3 June 2023 07:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Modus pelolosan barang dari penerimaan haram itu juga diusut.

"Keterkaitannya (modus pelolosan barang di Bea Cukai pakai gratifikasi) masih kita perdalam seperti apa," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada Medcom.id, Sabtu, 3 Juni 2023.

KPK belakangan memanggil petinggi perusahaan yang berkaitan dengan pengiriman barang dalam kasus Andhi. Kebanyakan dari mereka dimintai keterangan terkait aliran dana dan pemberian gratifikasi ke mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.

Asep mengatakan pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait dengan penerimaan gratifikasi Andhi dengan pekerjaannya di Bea Cukai. Kemungkinan ada suap dalam pelolosan barang juga didalami KPK.

"Masih kita dalami," ucap Asep.

Sebelumnya, Andhi Pramono mengakali penerimaan gratifikasinya menggunakan perusahaan. Informasi itu diulik dengan memeriksa CEO RNR Group Erick Muhammad Henrizal.
 
"Didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.
 
Ali enggan memerinci perusahaan yang digunakan. KPK juga mendalami kerja sama bisnis antara Erick dan Andhi.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
 
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
 
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Lukman Diah Sari)