Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Branda Antara
Jakarta: Pelapor rekaman diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda mengaku dibuntuti orang usai menyerahkan data ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia saat ini menjadi was-was.
"Aku kan tidak punya kepentingan apapun, kepentingan apapun, kepentingan ke Hasbi, enggak punya kepentingan ke KPK," kata Linda melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Mei 2023.
Linda mengeklaim tidak mengetahui orang yang membuntutinya. Dia juga tidak memerinci ciri-ciri pihak tersebut.
Dia menegaskan rekamannya bisa dipertanggungjawabkan dalam kasus Hasbi. Menurutnya, semua orang berhak membantu KPK dalam menyelesaikan perkara.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut buka suara atas kabar adanya pihak yang membuntuti Linda. Peluang pemberian perlindungan untuk Linda bisa dilakukan jika dilaporkan.
"LPSK bisa beri perlindungan bila peristiwa yang dialami dilaporkan dalam konteks pidana," Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Edwin mengatakan pihaknya nanti bakal menelaah laporan jika sudah masuk. Analisis penting karena LPSK tidak bisa sembarangan memberikan perlindungan jika tanpa adanya bukti kuat.
"LPSK bukan bodyguard," ucap Edwin.
Linda sebelumnya pernah menyambangi KPK memberikan rekaman yang diyakininya berkaitan dengan kasus suap penanganan perkara di MA. Dia berharap Lembaga Antirasuah mempelajari data yang dibawanya saat itu.
"Saya ingin pihak KPK mendengar dulu bukti rekamannya, karena saya tidak mau sekonyong-konyong aku kasih," kata Linda di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
Hasbi dipanggil bersama mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Keduanya mangkir saat hendak dimintai keterangan pekan lalu.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.