NEWSTICKER

Tag Result: pemilu 2024

Menghindari Polarisasi Disintegratif

Menghindari Polarisasi Disintegratif

Nasional • 2 hours ago

Kemendagri akan Dalami Pelanggaran Gibran dan Bobby

Kemendagri akan Dalami Pelanggaran Gibran dan Bobby

Nasional • 12 hours ago

Staf Ahli Mendagri Togap Simangunsong mengaku belum menerima hasil kajian hukum dari Bawaslu yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution melanggar Undang-Undang Pemilu. Namun, ia menyatakan akan menindaklanjuti hasil kajian tersebut. 

"Belum ada saya tahu, pasti (direspons) kalau sudah (melanggar)," kata Staf Ahli Mendagri Togap Simangunsong kepada wartawan, Kamis, 21 September 2023. 

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan tindakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mengajak memilih bakal capres Ganjar Pranowo dalam sebuah video terbukti telah melanggar Pasal 283 Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, Bawaslu menyatakan tak bisa memberikan sanksi kepada keduanya.

"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kami lakukan kajian hukumnya juga kami analisis juga," kata Lolly Suhenty.

Lolly menyatakan pihaknya telah melakukan pleno dan meneruskan pelanggaran ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina kepala daerah. Meresponi hal tersebut, Staf Khusus Kemendagri menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Gibran dan Bobby Terbukti Langgar UU Pemilu

Gibran dan Bobby Terbukti Langgar UU Pemilu

Nasional • 13 hours ago

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan tindakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mengajak memilih bakal capres Ganjar Pranowo dalam sebuah video terbukti telah melanggar Pasal 283 Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, Bawaslu menyatakan tak bisa memberikan sanksi kepada keduanya.

"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kami lakukan kajian hukumnya juga kami analisis juga," kata Lolly Suhenty kepada wartawan.

Lolly menyatakan pihaknya telah melakukan pleno dan meneruskan pelanggaran ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina kepala daerah. Meresponi hal tersebut, Staf Khusus Kemendagri menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebelumnya video berdurasi 16 detik yang diposting di media sosial PDIP pada 21 Agustus lalu. Video itu berisikan ajakan masyarakat untuk datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dan memilih PDI Perjuangan serta Ganjar Pranowo.

Gibran mengaku video yang diposting itu merupakan video lama. Ia hanya menuruti instruksi Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Selain Gibran, Bobby Nasution juga membuat video ajakan yang sama.

Pemilu Semakin Dekat, Isu Dua Poros Mencuat

Pemilu Semakin Dekat, Isu Dua Poros Mencuat

Nasional • 22 hours ago

Jelang pendaftaran capres-cawapres pada Oktober mendatang, kini muncul isu PIlpres 2024 hanya akan diikuti dua poros koalisi saja. Hal ini menyusul belum adanya keputusan siap bacawapres yang akan dipilih oleh Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.  Meski sebatas isu, dua poros tetap bisa saja masuk perhitungan. 

Di saat bacapres Ganjar dan Prbowo gamang membina cawapres yang akan mendampinginya, justri muncul isu Pilpres 2-24 hanya akan diikuti oleh dua poros koalisi saja. 

"Secara pribadi belum tentu akan ada tiga poros. Bisa jadi dua poros. Kita tunggu saja nanti. Pertimbangan saya karena kan ini waktunya tinggal satu bulan saja dan calon-calon dan partainya itu-itu saja. Apa kesulitannya untuk memutuskan?," jelas Wakil Ketua Umum Jazilul Fawaid.

Kendati masih persepsi pribadi, namun wacana itu bisa diperhitungkan. Bahkan isu dua poros tak hanya digulurkan oleh Jazilul. Politikus PDIP Arya Bima juga mengungkap perhitungan yang sama.

Munculnya dua poros koalisi ditanggapi Partai Gerindra. Gerindra tak mau ambil pusing akan hal itu. 

"Mau dua poros mau tiga poros kami ikut saja," jelas Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco. 

Strategi PAN Raup Suara Milenial di Pemilu 2024

Strategi PAN Raup Suara Milenial di Pemilu 2024

Nasional • 23 hours ago

Masyarakat yang mengatasnamakan Relawan Biru Langit di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah mendeklarasikan dukungan kepada Partai Amanat Nasional.

Sekjen PAN Eddy Soeparno mengapresiasi dukungan relawan dan menyebut bahwa Jawa Barat dan Jawa Tengah ditargetkan menjadi lumbung suara pada Pemilu 2024. 

"Menghasilkan kursi-kursi (suara pemilu) yang lebih besar lagi di dua provinsi tersebut," jelas Eddy. 

Salah satu strategi pendekatan melalui pencalonan caleg dari tokoh-tokoh milenial yang dianggap mampu meraih suara anak muda.

Kuliah Politik Preferensi Pemilih Milenial dan Gen Z dalam Pemilu 2024

Kuliah Politik Preferensi Pemilih Milenial dan Gen Z dalam Pemilu 2024

Nasional • 23 hours ago

Banteng Muda Indonesia (BMI) meraih simpati pemuda Indonesia dengan kuliah politik Banteng Muda di Jakarta. Menurut data KPU kedua kelompok milenial dan gen z menyumbangkan 56,45 persen suara di pemilu 2024 nanti. 

Menurut Ketua Bidang Poltik dan Keamanan DPP BMI Mixil Mina Munir, radikalisme di kalangan anak muda sangatlah besar melalui kuliah politik

BMI ingin mengetahui preferensi pemilih milenial dan generasi Z sekaligus mengetahui pola dan arah serta bersama-sama mewaspadai gerakan radikal pada Pemilu 2024. 

KPU dan DPR Bahas Rancangan Teknis Pemilu 2024

KPU dan DPR Bahas Rancangan Teknis Pemilu 2024

Nasional • 1 day ago

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat konsultasi dengan Komisi II DPR membahas rancangan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024. Termasuk soal waktu pendaftaran capres-cawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya menyiapkan dua skema jadwal pendaftaran capres cawapres yang disampaikan pada rapat konsultas dengan DPR hari ini, Rabu, 20 September 2023, yakni tanggal 19 - 25 Oktober 2023 dan 10 - 16 Oktober 2023.

"Di dalam rapat konsultasi dengan DPR dan Presiden, itu akan kami sampaikan dua desain jadwal pendafataran capres dan cawapres," ujar Hasyim Asy’ari kepada wartawan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap bahwa penetapan tanggal pendaftaran capres - cawapres tidak bermuatan politis. Murni soal teknis. 

"Kami pada dasarnya bisa menerima opsi manapun yang penting buat kami, kami balik tanya sama KPU, apakah dua opsi ini bisa dilakukan dalam posisi yang sama," kata Ahmad Doli Kurnia.

Nantinya, setiap fraksi akan memberikan pandangannya masing-masing soal dua opsi yang diberikan oleh KPU. Hingga kini, rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR masih berlangsung.

Kesempatan Masyarakat Menilai Bacapres Melalui Adu Gagasan

Kesempatan Masyarakat Menilai Bacapres Melalui Adu Gagasan

Nasional • 2 days ago

Jakarta: Tiga bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo adu gagasan di hadapan ribuan mahasiswa
Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menganggap adu gagasan sangat penting sebagai bahan acuan bagi pemilih untuk membandingkan sosok capres yang akan didukung.

"Ini adalah kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk bisa melakukan penilaian dan pembandingan. Harapannya nanti akan bisa memilih yang tepat," ujar Anies, Rabu, 20 September 2023.

Ganjar melihat adu gagasan ini sebagai ide menarik. Adu gagasan ini memberikan ruang kepada ketiga bacapres untuk memberikan klarifikasi dan mengenal satu sama lain.

"Sehingga orang akan bisa punya preferensi untuk memilih," ujar Ganjar.

Sedangkan Prabowo Subianto akan menerima setiap masukan dan kritik dari adu gagasan tersebut. Setiap masukan dan kritik akan dikaji.

"Kami tangkap, kami olah nanti ya," ucap Prabowo.



KPU Buat 2 Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

KPU Buat 2 Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Nasional • 2 days ago

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat dua opsi jadwal pendaftaran capres dan cawapres di Pemilu 2024. Opsi pertama pada 10 - 16 Oktober 2023, dan opsi kedua pada 19 - 25 Oktober 2023. 

"KPU punya inisiatif untuk melakukan percepatan pelaksanaan daripada pendaftaran calon presiden dan wakil presiden," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan.

Untuk membahas hal tersebut, KPU RI menggelar rapat konsultasi dengan Komisi II DPR membahas rancangan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024, Rabu, 20 September 2023. Termasuk percepatan waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, banyak hal yang perlu diselaraskan dalam perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, terdapatnya draft PKPU yang berubah seiring keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut wacana memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilpres 2024 merupakan dampak dari payung hukum yang ada. Yakni, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.

"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 8 September 2023.

Hasyim mengakui sebelumnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Kendati demikian, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru yang telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran itu pada 10-16 Oktober 2023.

Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7 Tahun 2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024 dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.

Hasyim menjelaskan, pengaturan soal dimulainya tahap kampanye memengaruhi perubahan jadwal tahap pencalonan. Ia mengatakan perubahan pada tahapan pencalonan adalah yang paling mungkin karena mempertimbangkan pembatasan masa kampanye selama 75 hari dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Disiapkan 2 Tahap

Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Disiapkan 2 Tahap

Nasional • 2 days ago

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dua tahap pengadaan logistik untuk Pemilu 2024. Dalam pengadaan logistik, KPU menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tahap pertama yakni pengadaan kotak suara, bilik, tinta, dan segel. Tahap kedua mencakup pengadaan surat suara, formulir, dan keperluan lainnya.

"Pemilu jalan terus indikatornya adalah bahwa logistik pemilu, alat perlengkapan kegiatan pemungutan penghitungan suara di TPS sudah disiapkan," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu, 20 September 2023.

Pengadaan logistik ini juga tidak hanya di dalam negeri. Namun juga dilaksanakan di luar negeri yang meliputi tiga metode, yakni metode TPS, kotak suara keliling, dan metode pos.

Selain itu, KPU melakukan efisiensi pengadaan logistik sebesar 42,76 persen dari pagu awal sebesar Rp527,8 miliar. Rinciannya, efisiensi kotak suara sebesar 48,49 persen, bilik suara sebesar 47,62 persen, dan efisiensi tinta sekitar 35 persen.


Editorial Malam: Jalan Berliku Sanksi Bawaslu

Editorial Malam: Jalan Berliku Sanksi Bawaslu

Nasional • 2 days ago

Pada 22 Agustus lalu beredar video kader PDIP Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang mengajak warga untuk memilih bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Kedua video terpisah itu tayang di kanal YouTube PDIP. Selain sebagai kader partai berlambang banteng, Gibran dan Bobby berstatus pejabat negara. Gibran Wali Kota Surakarta. Sedangkan Bobby Wali Kota Medan. Sebelumnya, video Gibran yang menempelkan stiker bergambar Ganjar dan Presiden Jokowi di sejumlah rumah warga di Kota Solo, Jawa Tengah, juga viral di media sosial.

Video itu mendapat beragam  tanggapan, termasuk dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu  Lolly Suhenty mengakui adanya indikasi pelanggaran terkait beredarnya video tersebut setelah hampir satu bulan mengusut. Pelanggaran yang dimaksud terutama pasal 283  Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Ia pun berjanji akan segera menyampaikan hasil penyelidikannya kepada publik.

Untuk diketahui, pasal 283 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebut pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. 

Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.   

Sejauh ini, Ganjar memang belum secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum sebagai capres. Namun, ia satu-satunya calon kuat PDIP yang digadang-gadang untuk bertarung pada Pilpres 2024. Jika tidak, logikanya kenapa Gibran dan Bobby repot-repot mengajak masyarakat berbondong-bondong datang ke bilik suara untuk memilihnya. Lagi pula, PDIP sendiri sudah gembar-gembor mempromosikan Gubernur Jawa Tengah ini sebagai capres. 

Dari fakta ini, Bawaslu seharusnya segera mengumumkan hasil temuannya, apakah tindakan Gibran dan Bobby termasuk pelanggaran pemilu atau tidak. Kemukakan juga alasannya ke publik. Penetapan status ini penting agar jadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya peserta pemilu untuk menaati UU. Kepastian dan keadilan hukum adalah bagian dari upaya menciptakan kepercayaan publik kepada Pemilu 2024.

Bawaslu juga tidak perlu sungkan meski Gibran dan Bobby merupakan anak dan menantu Presiden Jokowi. Sebagai lembaga pengawas pemilu, lembaga ini harus berlaku sebagai wasit yang adil, jangan berat sebelah, apalagi tebang pilih.

Sekali lagi, ini demi memberi kepercayaan kepada publik tentang kualitas pemilu yang jujur dan adil, sekaligus sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Pemilu bukan semata rivalitas untuk meraih kursi kekuasaan. Ada etika dan aturan-aturan yang mesti dipatuhi. 

Satu hal yang juga mesti digarisbawahi, negara ini telah memilih jalan demokrasi untuk menciptakan tatanan kehidupan bersama. Esensi ide ini ?isandarkan pada prinsip kebebasan, kesamaan, dan kehendak rakyat banyak.

Itu artinya, dalam suatu negara demokrasi tidak boleh ada pemaksaan terhadap individu maupun masyarakat dalam menggunakan hak suaranya pada pemilu, yang notabene merupakan salah satu instrumen  demokrasi. 

Jika dilanggar, itu artinya mencederai etika demokrasi. Ini yang semesti dipahami, apalagi oleh seorang pejabat negara yang juga dipilih rakyat secara demokratis, bukan hasil titipan. Masa lupa?