- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: jabatan pimpinan kpk


Ombudsman Bakal Setop Laporan Endar Karena Sudah Balik ke KPK
Nasional • 3 months ago
Putusan MK Dinilai Disalahtafsirkan, Seleksi Pimpinan KPK Harusnya Tetap Berjalan
Nasional • 3 months ago
PP Muhammadiyah akan Gugat Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Nasional • 3 months agoPP Muhammadiyah menyatakan menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperpanjang masa jabatan Firli Cs hingga 2024. Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyatakan akan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Untuk mengajukan gugatan, PP Muhammadiyah berkolaborasi dengan organisasi non pemerintah lainnya. Termasuk mendiskusikan dan menyiapkan materi gugatan.
Trisno menyatakan, upaya hukum tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah yang menyalahi logika hukum. Menurutnya, periode lima tahun berlaku untuk periode berikutnya, bukan KPK periode saat ini.
Menko Polhukam Mahfud MD pun sependapat dengan PP Muhammadiyah. Hal itu diungkap saat wawancara khusus dalam Program Kick Andy Metro TV. Namun, selaku bagian dari pemerintah yang tunduk pada konstitusi, mau tidak mau pemerintah menuruti putusan MK tersebut.
Pimpinan KPK periode Firli Bahuri juga dinilai sudah menunjukkan lampu merah, jauh dari harapan publik. Prestasi KPK periode saat ini sangat menurun. Penurunannya pun cukup drastis bahkan anjlok hingga empat poin, dari 38 menjadi 34.

PP Muhammadiyah Bakal Gugat Kepres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs
Nasional • 3 months agoPimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua III PP Muhammadiyah Rahmat Muhajir Nugroho menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum jika Presiden Jokowi menerbitkan Kepres perubahan masa jabatan pimpinan KPK untuk periode ini.
"Sedang kami persiapkan seandainya memang ke depan pemerintah akan memperpanjang masa jabatan (pimpinan) KPK yang saat ini dengan keputusan presiden," ujar Rahmat.
Rahmat Muhajir menyatakan, periode lima tahun semestinya berlaku untuk periode berikutnya. Untuk itu, PP Muhammadiyah mendesak pemerintah melakukan seleksi calon pimpinan KPK.
"Putusan MK sama sekali tidak mengatakan bahwa putusan ini digunakan untuk periode yang sekarang," tegas Rahmat.
Menurut Rahmat, pimpinan KPK periode ini jauh dari harapan publik. Ia menilai pimpinan KPK tidak menunjukkan prestasi.
"Saat ini prestasi KPK justru menurun," kata Rahmat.

PP Muhammadiyah Akan Gugat Perpres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Nasional • 3 months ago
Pemerintah Didesak Segera Revisi Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Nasional • 3 months ago
Sikap Pemerintah terhadap Putusan MK Dinilai Kontradiktif
Nasional • 3 months ago
Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Dicurigai Keinginan Pemerintah
Nasional • 3 months agoKeputusan pemerintah menambah jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun menimbulkan polemik. Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Namun Mahfud mengatakan pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi.
Mantan wakil ketua KPK, Saut Situmorang menilai dinamika di tubuh KPK hingga adanya keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh MK bukan tanpa perencanaan. Menurutnya Pemerintah tidak perlu bersandiwara.
"Enggak mungkin juga Ghufron di bawah Pemerintah tiba-tiba Ghufron dan kawan-kawan berangkat begitu aja, tanpa permisi dulu. Jadi jangan di balik-balik lah mikirnya." jelas mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang dalam program Primetime News, Jumat (9/6/2023).
Sementara itu pakar hukum tata negara, Feri Amsari menilai keputusan pemerintah mematuhi putusan MK aneh. Sikap pemerintah kontradiktif karena putusan MK tidak dapat diterapkan secara berlaku surut, sehingga seharusnya diberlakukan pada pimpinan KPK periode selanjutnya.
"Secara ketatanegaraan yang itu maknanya juga secara konstitusi tidak boleh hukum itu diberlakukan surut." jelas pakar hukum tata negara, Feri Amsari.
Feri Amsari menambahkan dengan tidak digunakannya pendapat keilmuan Mahfud MD oleh pemerintah, dapat dipastikan bahwa sedari awal pemerintah menginginkan konsep yang diputuskan MK tersebut.
Pemerintah dianggap memang ingin memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini.

Fact Check: Pemerintah Setuju Perpanjangan Masa Jabatan KPK
Nasional • 3 months agoPemerintah mengumumkan akan mengikuti putusan MK untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, dan akan diberlakukan pada tahun ini 2023. Keputusan tersebut menuai banyak kritik adn publik pun masih mempertanyakan.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, sebetulnya pemerintah menyatakan tidak bulat mendukung keputusan MK.
"Dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangan sepakatan adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi." ucap Mahfud MD.
Pernyataan Mahfud MD tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Pengamat Hukum Tata Negara, Fery Amsari mengatakan, putusan MK seharusnya berlaku perspektif kedepan bukan ke belakang.
""Dalam putusan MK tidak ada pernyataan akan diberlakukan pada pimpinan saat ini. Putusan MK itu harusnya berlaku perspektif kedepan bukan surut ke belakang." kata Fery Amsari.
Diketahui, setujunya pemerintah dengan putusan MK tersebut maka pemerintah membatalkan pembentukan panitia seleksi pimpinan KPK di periode selanjutnya.
Alasan tidak dibentuknya Pansel tersebut, karena pemerintah tunduk dan terikat dengan putusan MK. Pemerintah juga memastikan belum ada penerbitan keputusan presiden baru tentang pimpinan KPK. Masa jabatan KPK masih berlaku hingga 19 Desember 2023.

Pemerintah Mengikuti Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan KPK
Nasional • 3 months agoPemerintah akhirnya menetapkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah komando Firli Bahuri cs, diperpanjang hingga akhir 2024. Kebijakan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku, pihaknya sudah memperhatikan perdebatan di antara ahli hukum tata negera. Pemerintah tidak sepakat mengenai sejumlah hal dalam putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut, pasalnya MK dinilai tidak konsisten, namun pemerintah memilih tunduk kepada konstitusi.
"Pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," ucap Menko Polhukam Mahfud MD.
Masa jabatan pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri akan selesai pada 19 Desember 2023. Maka, dengan putusan MK serta sikap pemerintah tersebut, tidak ada pembentukan panitia seleksi KPK untuk memilih pimpinan lembaga antirasuah baru karena Firli cs akan menjabat hingga Desember 2024.

Hasil Putusan MK, Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang
Nasional • 3 months agoPemerintah menetapkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang hingga akhir 2024. Keputusan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (9/6/2023).
Mahfud mengatakan pemerintah sudah memperhatikan perdebatan ahli hukum tata negara, tetapi pemerintah memastikan akan tetap mengikuti putusan MK bahwa masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
'Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan. Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud MD.

Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Saut Minta Pemerintah Tidak Bersandiwara
Nasional • 3 months ago
Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dicurigai Demi Kepentingan Pemilu 2024
Nasional • 3 months agoMelalui Menko Polhukam, Mahfud MD, pemerintah akhirnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun yang berlaku surut dan dimulai di era Firly Bahuri cs.
Menanggapi hal itu, mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang menilai seharusnya MK yang mengikuti Pemerintah. Sebab posisi MK yang berada di bawah Pemerintah. Saut menduga wakil ketua KPK Nurul Ghufron sudah mendapatkan izin dari Pemerintah sebelum mengajukan permohonan ke MK.
"Enggak mungkin juga Ghufron di bawah Pemerintah tiba-tiba Ghufron dan kawan-kawan berangkat begitu aja, tanpa permisi dulu. Jadi jangan di balik-balik lah mikirnya." jelas mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang dalam program Primetime News, Jumat (9/6/2023).
Saut menilai dari hasil kinerja pimpinan KPK selama hampir empat tahun ini tidak membawa hasil yang signifikan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sehingga tidak ada hal yang mendasari putusan untuk memperpanjang masa jabatan Firly cs.
"Periode yang empat tahun itu sudah terbukti tidak bermanfaat, tidak pasti dan tidak adil, kok terus dilanjutin." ungkap Saut.
Pernyataan itu disetujui pakar hukum tata negara sekaligus direktur pusat studi konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri menduga Istana memiliki agenda politik di balik pernyataan yang mendukung putusan MK, terlebih menyangkut persoalan jelang Pemilu 2024.
"Jadi sebenarnya ini bukan urusan untuk memastikan lembaga ini dipimpin orang baik. Tapi memastikan lembaga ini bisa diperalat untuk kepentingan jangka pendek menuju 2024." ungkap direktur pusat studi konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

Mahfud MD Pertanyakan Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Nasional • 3 months agoDalam wawancara di program Kick Andy Double Check soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan secara pribadi dirinya tidak setuju dengan putusan MK tersebut.
"Saya pribadi tidak setuju dengan putusan itu." ungkap Menko Polhukam, Mahfud MD.
Mahfud mengatakan seharusnya putusan masa jabatan pimpinan KPK dari sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun diberlakukan pada periode berikutnya.
"Kalau saya lebih setuju berlaku tahun depan saja. Tapi kita harus ikuti putusan MK. Oleh sebab itu saya mau tanya, ini maunya MK apa sih?" jelas Mahfud.

Pemerintah Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron: Mengajari Masyarakat Taat Hukum
Nasional • 3 months ago
Anggap Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpianan KPK Inkosisten, Ini Alasan Mahfud
Nasional • 3 months ago
Tidak Berlaku Surut, Pemerintah Dinilai Bisa Patuhi Putusan MK Sembari Seleksi Pimpinan Baru KPK
Nasional • 3 months ago
Pemerintah Tak 100% Sepakat Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Nasional • 3 months agoJakarta: Pemerintah sejatinya tak 100% sepakat perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari empat tahun menjadi lima tahun. Keputusan itu disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Mei 2023.
Pemeritah tidak sepakat pada beberapa poin. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, salah satunya perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Juga Pasal 29 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 soal persyaratan usia calon pimpinan KPK.
Pemerintah menilai putusan tersebut inkonsisten. Namun, tambah Mahfud, pemerintah tetap menghormati dan tunduk kepada putusan MK.
Mahfud juga memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perihal keputusan MK tersebut. Pertimbangannya, masa jabatan pimpinan KPK baru akan berakhir 20 Desember 2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 Nomor 19 Tahun 2019 UU KPK. Pasal ini mengatur usia pimpinan KPK minimal 50 tahun. Walhasil, Ghufron tak bisa lagi mencalonkan diri karena dia baru genap 49 tahun pada September 2023.
MK mengabulkan gugatan Ghufron. MK menyatakan Pasal 29 Nomor 19 Tahun 2019 UU KPK memberikan perlakuan tak sama di hadapan hukum terhadap pimpinan KPK saat ini. MK menilai bahwa frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Nurul Ghufron Bantah Ada Motif Politik soal Gugatan Masa Jabatan KPK
Nasional • 4 months agoWakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah terkait persoalan politik.
Ghufron merupakan pimpinan KPK yang meminta MK mengoreksi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu menyatakan pimpinan KPK menjabat selama empat tahun, yang kemudian dikoreksi MK menjadi lima tahun.
Ghufron menolak menyebut judicial review itu terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Menurutnya bahasa yang ia gunakan yakni proses untuk memastikan desain masa jabatan di pemerintahan Indonesia dibatasi lima tahun.
Akademisi Universitas Jember itu menyebut, ketentuan model periodisasi masa jabatan dirumuskan dalam Pasal 7 UUD 1945. Adapun pasal itu mengatur mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden berlangsung selama lima tahun.
Ghufron berpendapat, model periodisasi masa jabatan ini tidak hanya berlaku bagi presiden, gubernur dan bupati, tapi juga berlaku bagi 12 lembaga non-kementerian lain.

KPK Anggap Putusan MK Soal Masa Jabatan Sudah Sah
Nasional • 4 months ago
KPK Pasrahkan Putusan MK Soal Jabatan 5 Tahun ke Jokowi
Nasional • 4 months ago
Jokowi: Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Masih Dikaji
Nasional • 4 months ago
Istana Enggan Tanggapi Putusan MK soal Perpanjang Masa Jabatan KPK
Nasional • 4 months agoPutusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menuai banyak kritik dari masyarakat. Menanggapi hal ini, pihak Istana Kepresidenan memilih bungkam dan enggan mengomentari putusan MK tersebut.
"Penjelasan pemerintah dari banyak pihak sudah cukuplah. Keppresnya kita tunggu. Pokoknya pemerintah ngerti jadwal seluruh proses seleksi, proses pergantian jadi semua sudah disiapkan, kita tunggu saja,"ujar Deputi IV KSP, Juri Ardiantoro.

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diyakini Sudah Dirancang Pihak Tertentu
Nasional • 4 months ago
Pimpinan KPK Menunggu SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Jokowi
Nasional • 4 months ago
Laporan Pemberhentian Brigjen Endar Menunggu Naik ke Persidangan
Nasional • 4 months ago
Pemerintah Seharusnya Fokus Bentuk Tim Pansel Komisioner KPK
Nasional • 4 months ago
Vonis Masa Jabatan Pimpinan KPK Tegaskan Terbelahnya MK
Nasional • 4 months ago