- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result:


KPK Cuma Mampu Gelar 3 OTT Selama Semester I 2023
Nasional • 1 month ago
Berkas Dugaan Korupsi Walkot Nonaktif Bandung Yana Mulyana Rampung
Nasional • 1 month ago
Cerita Asep Guntur Mundur usai OTT di Basarnas
Nasional • 1 month ago
Geledah Basarnas Bareng KPK, Puspom: Bukti Keseriusan TNI
Nasional • 2 months ago
KPK Rampungkan Berkas Bupati Nonaktif Meranti
Nasional • 2 months ago
KPK dan TNI Sepakati Joint Investigation Dugaan Suap di Basarnas
Nasional • 2 months agoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan melakukan penyidikan bersama untuk menangani kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi. Hal tersebut disepakati usai pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
"Nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigation (penyidikan bersama), antara KPK dan Puspom TNI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ali menjelaskan penyidikan bersama itu didasari Pasal 42 dalam Undang-Undang KPK dan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK dan TNI bakal menyelesaikan kasus sesuai kewenangannya masing-masing.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Mabes TNI memprotes penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. Mereka mengambil alih kasusnya karena kedua orang itu harus menjalani peradilan militer.
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10 persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

KPK Telah Geledah Rumah Penyuap Kabasarnas
Nasional • 2 months ago
Firli Bertemu Panglima TNI, Sepakati Penyidikan Bersama Kasus Kabasarnas
Nasional • 2 months ago
Antisipasi Kemungkinan Buruk Usai OTT di Basarnas, KPK Nyalakan Panic Button
Nasional • 2 months ago
Penyuap Kabasarnas Ditahan KPK
Nasional • 2 months agoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan. Dia merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
Penahanan dilakukan atas kebutuhan penyidikan. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
KPK menyebut, penahanan terhadao Mulsunadi baru dapat dilakukan saat ini sebab saat OTT tersangka tengah melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Penyidik bisa memperpanjang penahanan itu jika dibutuhkan. Kebijakan itu tergantung dari kebutuhan mereka menangani perkara nantinya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Pimpinan KPK Bisa Menolak Pengunduran Diri Asep Guntur
Nasional • 2 months ago
Kabasarnas Bisa Masuk Persidangan Umum jika Penyidikan Koneksitas Disetujui
Nasional • 2 months ago
KPK Tahan Penyuap Kepala Basarnas
Nasional • 2 months ago
Presiden Dinilai Perlu Merespons Pembatalan Tersangka Kepala Basarnas
Nasional • 2 months ago
Teror Karangan Bunga Menyerang Pejabat KPK Usai OTT di Basarnas
Nasional • 2 months ago
Dikritik soal Koordinasi, KPK Tegaskan Mabes TNI Sudah Diajak Ekspose Kasus Basarnas
Nasional • 2 months ago
OTT di Basarnas, Firli: Pemberantasan Korupsi Jangan Berhenti
Nasional • 2 months ago
Basa-basi KPK
Nasional • 2 months ago
Jokowi Diminta Tak Diam Saja Soal Polemik OTT KPK di Basarnas
Nasional • 2 months ago
Pernyataan Firli Soal OTT Basarnas Dinilai Terlambat
Nasional • 2 months ago
Buntut Polemik OTT Kabasarnas, Pimpinan KPK Didesak Mundur
Nasional • 2 months agoPimpinan KPK disebut cuci tangan atas penangkapan dan penetapan tersangka perwira TNI aktif dalam dugaan korupsi Basarnas. Kontroversi pimpinan KPK memicu kisruh internal. Bahkan muncul desakan agar lima pimpinan KPK mundur dari jabatan.
Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mendesak Firli Bahuri untuk mundur dari jabatan karena mengulang kesalahan yang fatal. "Seolah-olah kekeliruan ini berasal dari tim penyidik, ini menurut saya memalukan dan dungu. Karena itu menurut saya pimpinan KPK kali ini sama sekali sudah tidak bisa ladi dimaafkan dengan berbagai macam kekeliruan dan kesalahan yang selalu dilakukan. Saya sudah berpendapat bahwa seluruh pimpinan KPK harus mengundurkan diri sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban," ujar Abraham Samad.
Sementara itu, organisasi mantan penyidik dan pegawai KPK, Indonesia Memanggil 57 (IM57+) merilis pernyataan atas ucapan Johanis Tanak yang menyebut anak buahnya salah bertindak adalah pernyataan yang total keliru. Karena Pasal 39 Ayat 2 UU KPK menekankan segala tindakan tim KPK sudah atas perintah pimpinan.
Sebelumnya, TNI tidak mengakui penetapan tersangka suap terhadap Kepala Basarnas atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto oleh KPK.
TNI menilai KPK telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Perbedaan pendapat antara tentang status tersangka Henri Alfiandi dalam kasus dugaan korupsi ini akhirnya diakhiri dengan permintaan maaf oleh pimpinan KPK.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak seusai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko, Jumat 28 Juli 2023.

KPK Akui Khilaf Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka
Nasional • 2 months agoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada TNI atas proses hukum dugaan korupsi Kepala Basarnas Masrdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK mengakui telah melakukan kekeliruan dalam melakukan penangkapan.
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Johanis menyebut kesalahan dikarenakan tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat menangkap serta memproses hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Johanis.
Johanis menyebut kesalahan juga dikarenakan KPK lupa TNI masuk dalam kategori penegak hukum. Saat penangkapan, tim KPK hanya ingat rekannya adalah Kejaksaan dan Kepolisian.
"Aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi saat ini dipahami hanyalah Kejaksaan dan Kepolisian, padahal dalam proses penanganan perkara korupsi, APH juga tentunya termasuk TNI," ujar Johanis.
Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Panglima Disebut Kecewa Perwira TNI Kena OTT
Nasional • 2 months ago
TNI Ingatkan KPK untuk Saling Menghormati
Nasional • 2 months agoMabes TNI mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa sembarangan menetapkan Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Arif Budi Cahyadi sebagai tersangka. Mabes TNI mempunyai mekanisme sendiri.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko menjelaskan Indonesia menganut empat sistem peradilan, salah satunya peradilan militer. Agung menegaskan hukum militer tak bisa menetapkan warga sipil sebagai tersangka. Begitu pula hukum yang dipakai untuk warga sipil, termasuk KPK.
Oleh sebab itu, Agung mengajak KPK untuk saling mematuhi aturan masing-masing. "Intinya kita saling menghormati aturan masing-masing. TNI punya aturan dan KPK punya aturan," ujar Agung, dalam program Breaking News Metro TV, Jumat, 28 Juli 2023.
Agung menegaskan bakal memproses setiap anggota TNI yang diduga melanggar, termasuk korupsi. Jangan sampai ada anggapan pengusutan kasus akan masuk angin jika ditangani TNI.
"Kami melaksanakan penyidikan terbuka. Media bisa monitor. Akan aneh kalau yang pihak sipil diproses hukum dan pihak militer dibebaskan. Silakan dipantau. Kami menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya," ujarnya.

Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Kewenangan TNI, Bukan KPK
Nasional • 2 months agoMabes TNI keberatan atas penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Arif Budi Cahyadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mabes TNI mempunyai aturan sendiri jika ada anggotanya yang melanggar aturan.
"Kami terus terang keberatan ditetapkan tersangka khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri dan punya aturan sendiri," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko, dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 28 Juli 2023.
Agung menjelaskan, anggota TNI yang melanggar aturan harus diproses hukum berdasarkan aturan militer. Termasuk, penetapan tersangka jika terlibat dalam kasus pidana.
"Kami punya ketentuan sendiri punya aturan sendiri namun pada saat pers konpers ternyata statement itu kelur bahwa Letkol ABC (Afri Budi Cahyanto) maupun Kabasarnas (Henri) ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung.
Menurut Agung, penetapan tersangka seharusnya dilakukan oleh Puspom TNI. Aturan main itu diklaim sudah berdasarkan hukum yang berlaku.
"Pada intinya kami apa yang disampaikan panglima sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum atau dan taat kepada hukum itu tidak bisa di tawar," ujar Agung.
Saat ini, Agung mengatakan Letkol Agus sudah diserahkan pihak KPK kepada TNI dengan status sebagai tahanan titipan. TNI sudah memulai proses penyidikan terhadap Agus, termasuk terkait Kabasarnas Marsda Henri. TNI memastikan proses hukum terhadap keduanya dilakukan transparan.
"Silakan dipantau. Kita menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya," ungkap dia.
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Kepala Basarnas Temui Danpuspom TNI Usai Ditetapkan Tersangka
Nasional • 2 months ago
Letkol Afri Diserahkan KPK ke TNI Setelah Ditetapkan Tersangka
Nasional • 2 months ago
Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Disebut Kewenangan TNI, Bukan KPK
Nasional • 2 months ago