NEWSTICKER

Tag Result: pemerintahan jokowi

Pemerintah Ubah Sebutan Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

Pemerintah Ubah Sebutan Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

Nasional • 19 days ago

Pemerintah akan mengubah istilah Isa Almasih menjadi Yesus Kristus di penamaan libur nasional. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan pers di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa 12 September 2023. 

"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus," kata Muhadjir.

Selanjutnya, Kementerian Agama akan menyusun usulan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Presiden terakit perubahan nomenklatur tersebut.

Sementara Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menyatakan, wacana perubahan itu merupakan usulan dari umat Kristen Protestan dan Kristen Katolik.

"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik, agar nama nomenklatur itu justru memang diubah ke yang mereka yakini, itu adalah kelahiran Yesus Kristus dan wafatnya Yesus Kristus dan kenaikan Yesus Kristus," kata Saiful.

Pada kesempatan tersebut, pemerintah melalui empat kementerian telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Telah diputuskan, jumlah hari libur nasional sekaligus cuti bersama pada 2024 sebanyak 27 hari.

Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama.

Jumlah hari libur pada 2024 nantinya terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. "Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari, dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Konoha dan Wakanda Simbol Kritikan Halus Menghindari Keributan

Konoha dan Wakanda Simbol Kritikan Halus Menghindari Keributan

Nasional • 1 month ago

Jakarta: Konoha dan Wakanda kerap dijadikan simbol kritikan terhadap pemerintah. Kedua wilayah fiksi tersebut menjadi simbol kritikan halus oleh warganet Indonesia agar tidak menimbulkan keributan yang tidak diinginkan.

"Karena bukan Pak Jokowi yang repot. Biasanya para pendukungnya yang memang ingin tampil supaya dilihat oleh Pak Jokowi. Ini yang merusak demokrasi," kata Pakar Komunikasi Politik Hendri Satrio, dalam program Primetime News Metro TV, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.

Melalui simbol Konoha dan Wakanda, pemerintah diingatkan bahwa standar demokrasi saat ini masih jauh dari kenyataan. Terlebih, beberapa tokoh yang kerap memberikan kritik kerap mendapatkan intimidasi.

"Pendidikan terhadap kebebasan berpendapat itu tetap harus dilakukan
oleh bangsa ini," kata Hendri.

Kritikan melalui simbol Konoha dan Wakanda sudah menjadi hal yang biasa. Oleh sebab itu, pemerintah bisa segera mengevaluasinya.

Sebelumnya, Bakal calon presiden (Bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengulas soal Konoha dan Wakanda saat menyampaikan Kuliah Kebangsaan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI). 

Menurut Anies, simbol Konoha dan Wakanda menunjukkan ada self censorship. Artinya, mengindikasikan proses demokrasi bermasalah. Ada ketakutan di masyarakat untuk berekspresi atau menyampaikan aspirasi.

Presiden Jokowi dan OKI Sepakat Berantas Islamophobia

Presiden Jokowi dan OKI Sepakat Berantas Islamophobia

Nasional • 2 months ago

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Hissein Brahim Taha, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 7 Agustus 2023. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi membahas empat hal, mulai dari isu pembakaran kitab suci Al-Qur’an hingga isu Rohingya.

“Pertama adalah terkait dengan isu pembakaran Qur’an. Presiden dan Sekjen OKI kembali menyampaikan posisi mengutuk keras pembakaran kitab suci Al-Qur’an tersebut dan Presiden mengharapkan bahwa OKI harus terus memperjuangkan untuk prevent atau mengurangi dan memberantas islamphobia yang banyak sekali saat ini terjadi,” ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam keterangannya usai mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut.

Kedua, Presiden Jokowi dan Sekjen OKI berbicara mengenai masalah Afghanistan, terutama yang berkaitan dengan akses pendidikan bagi perempuan dan anak-anak perempuan. Menurut Menlu, OKI menyampaikan apresiasi terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Indonesia yang terus konsisten menyuarakan dan membantu akses pendidikan bagi perempuan di Afghanistan.

“Selain itu, OKI juga mengapresiasi partisipasi ulama Indonesia di dalam kunjungan para ulama OKI di Afghanistan dan sebentar lagi akan ada kunjungan ulama OKI yang kedua ke Afghanistan di mana ulama-ulama Indonesia juga akan ikut serta,” imbuhnya.

Ketiga, Presiden Jokowi dan Sekjen OKI membahas mengenai isu Palestina. Menlu menuturkan bahwa Sekjen OKI sangat menghargai posisi Indonesia untuk membela kepentingan perjuangan Palestina selama ini.

Keempat, Presiden Jokowi dan Sekjen OKI berdialog mengenai masalah Rohingya. Menurut Menlu, Sekjen OKI kembali menyampaikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Indonesia untuk suku Rohingya yang saat ini berada di kompleks pengungsian Cox’s Bazar di Bangladesh. Beberapa tahun lalu, Presiden Jokowi berkunjung langsung ke Cox’s Bazar.

“Oleh karena itu, Presiden terus berkomitmen bersama dengan negara-negara anggota lain di ASEAN untuk terus menyuarakan kepentingan Rohingya di dalam pertemuan-pertemuan ASEAN,” lanjut Menlu.

Di akhir pertemuan, Sekjen OKI mengharapkan agar Indonesia dapat terus aktif memberikan bantuan beasiswa kepada negara-negara di Afrika, terutama anggota OKI. OKI menilai saat ini kondisi ekonomi Indonesia sangat baik dan terus berkembang.

“Indonesia saat ini ekonominya sangat bagus, terus berkembang, dan selama ini Indonesia sangat aktif, tidak hanya di OKI, tetapi di dalam berbagai isu dunia,” tandasnya.

Kebebasan Berpendapat Berujung Pidana

Kebebasan Berpendapat Berujung Pidana

Nasional • 2 months ago

Kasus Rocky Gerung dinilai bisa menjadi momentum baik untuk pemerintah agar bersikap dengan bijak. Sejumlah pihak menilai kebebasan berpendapat yang berujung dipidanakan bisa merusak demokrasi. 

Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung telah menyampaikan permintaan maaf atas kritiknya kepada Presiden Joko Widodo yang membuat kegaduhan di masyarakat. Pakar hukum tata negara Refly Harun meminta pemerintah lebih terbuka terhadap kritik.

Kasus Rocky Gerung dinilai bisa menjadi momentum baik untuk pemerintah yang perlu bersikap dengan bijak. Sebab, kebebasan berpendapat atau kritikan yang berujung dipidanakan bisa merusak demokrasi.

Sementara pihak pelapor salah satunya Bara JP memastikan tak akan mundur dalam proses hukum karena mengangggap Rocky Gerung menimbulkan kegaduhan dan kericuhan publik.

Bareskrim Polri yang mengambil alih kasus Rocky Gerung memastikan tidak mendalami kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Jokwi, melainkan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Rocky. 

Pemerintah Gelar Temu Bisnis dan ICEF 2023

Pemerintah Gelar Temu Bisnis dan ICEF 2023

Nasional • 2 months ago

Kementerian Keuangan, Kemenkumham, Kadin Indonesia dan LKPP menyelenggarakan Temu Bisnis Tahap 6 dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) di JIExpo Kemayoran pada 3-5 Agustus 2023.

Acara ini bertajuk “Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri, Wujudkan Kemandirian Bangsa” yang selaras dengan semangat Dirgahayu Indonesia ke-78 untuk bisa mendukung gerakan bangga buatan Indonesia.

Dibuka oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Temu Bisnis dan ICEF menjadi wadah pertemuan instansi pemerintah dengan pelaku usaha produk dalam negeri. Selaras dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022, Temu Bisnis diharapkan dapat meningkatkan penggunaan produk dan belanja dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun turut mengungkapkan para pelaku usaha dalam negeri terutama UMKM dapat bersaing di pasar internasional.

Lebih jauh, melihat kondisi ekonomi pasca covid-19 dan geo politik dunia saat ini, pemerintah menargetkan 95% APBN digunakan untuk belanja pengadaan barang dan jasa produk dal am negeri.

Acara yang digelar selama tiga hari ini menyediakan sejumlah fasilitas dan layanan. Fasilitas itu di antaranya Desk Temu Bisnis yang mempertemukan para instansi pemerintahan dengan pelaku usaha.

Selain itu, pelaku usaha dapat mempromosikan produknya dalam kegiatan pameran. Melalui Desk Temu Bisnis dan pameran yang digelar antara user dan supplier dapat mencapai komitmen kerja sama.

Dalam ajang ini juga terdapat pojok konsultasi atau coaching clinic bagi pelaku usaha. Kegiatan ini merupakan salah satu fasilitas bagi pelaku usaha yang ingin mendalami teknis, mulai dari kekayaan intelektual hingga perpajakan.

Temu Bisnis Tahap 6 dan ICEF ini juga terdapat seminar yang mengundang narasumber berkompeten di bidangnya.

Pemerintah Siapkan 34 Ribu Hektare Lahan di IKN untuk Investor

Pemerintah Siapkan 34 Ribu Hektare Lahan di IKN untuk Investor

Nasional • 2 months ago

Dalam pertemuan dengan pengusaha Tiongkok yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu, 30 Juli 2023, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan 34 ribu hektare lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bagi investor IKN. Lahan tersebut akan didedikasikan khusus bisnis di sektor kesehatan dan pendidikan. 

Presiden Jokowi mengatakan, pengembangan IKN pada tahun ini akan difokuskan pada sarana kesehatan, pendidikan dan data center. Sementara tahun depan pemerintah akan mulai pindah secara bertahap ke IKN. 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menyiapkan skema pemindahan ASN, TNI - Polri ke IKN pada tahun 2024, setidaknya ada 16.990 orang yang dipindahkan. 

Presiden berharap investor swasta juga bisa masuk pada proyek prioritas yang tengah didorong pemerintah, seperti ekosistem kendaraan listrik, hingga energi hijau.

Dieksploitasi Fisik hingga Ekonomi, Pemerintah Siap Cegah dan Penanggulangan TPPO

Dieksploitasi Fisik hingga Ekonomi, Pemerintah Siap Cegah dan Penanggulangan TPPO

Ekonomi • 2 months ago

KemenPPPA dengan tegas menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Apa Itu Perpres tentang Publisher Rights?

Apa Itu Perpres tentang Publisher Rights?

Nasional • 2 months ago

Pemerintah Indonesia dalam proses menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau hak penerbit untuk melindungi keberlangsungan media massa konvensional. Ketika Perpres ini berlaku, platform digital asing seperti Google dan Meta harus memberikan kompensasi uang untuk perusahaan media.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menyelesaikan draf Perpres tentang Publisher Rights. Pekan ini, draf tersebut diserahkan ke Sekretariat Negara.

Salah satu tujuan Perpres Publisher Rights adalah untuk melindungi sumber daya keuangan media massa nasional. Alasannya, sekitar 60 persen belanja iklan masuk ke platform digital asing seperti Google dan Facebook. Ketika perpres ini berlaku, platform seperti Google dan Facebook harus memberikan kompensasi berupa sejumlah uang bagi perusahaan media.

Aturan serupa Publisher Rights sebenarnya sudah diimplementasikan di beberapa negara. Misalnya Australia melalui news media bargaining code yang mulai berlaku sejak Maret 2021. Konsekuensinya, platform digital di Australia telah menandatangani lebih dari 30 kesepakatan dengan perusahaan media untuk memberi mereka kompensasi atas konten yang menghasilkan klik dan iklan.

Kanada juga mencanangkan aturan serupa yang diberi nama 'Bill C-18'. Namun, Google dan Meta tegas mengatakan akan memblokir akses konten berita di Kanada jika aturan itu disahkan.

Menkominfo Diminta Atur Publisher Rights

Menkominfo Diminta Atur Publisher Rights

Nasional • 2 months ago

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi langsung mendapatkan amanah dari Presiden Joko Widodo dalam penerbitan Peraturan Presiden tentang publisher rights atau hak penerbit. Perpres ini ditargetkan ditandatangani Presiden Joko Widodo. 

"(Publisher rights) masuk dalam agenda, maksud dan agenda sudah dicatat dan sudah dibicarakan, tapi ini kami baru saja mendapat amanah, jadi kami harus mapping lagi dan nanti segera hasilnya mungkin bisa kita kabari," kata Wamen Kominfo Nizar Patria, Jakarta, Senin, 17 Juli 2023. 

Berdasarkan pernyataan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, draft perpres tersebut ditargetkan pekan ini sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara untuk segera ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Draft build telah melewati tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan melibatkan platform digital, seperti Google dalam penyusunan draft. Perpres publisher rights bakal mengatur ekosistem bisnis media, kerjasama antara platform digital dan media akan dilakukan secara bisnis to bisnis untuk negosiasi soal hasil iklan, kompensasi atau remunerasi.

Nantinya, pemerintah akan membentuk badan atau lembaga yang akan mengawasi proses kerja sama tersebut.

BPK Rinci Poin Percepatan SDG

BPK Rinci Poin Percepatan SDG

Nasional • 3 months ago

Survei KedaiKOPI soal Pemerintahan Jokowi: 61,3% Responden Ingin Perubahan

Survei KedaiKOPI soal Pemerintahan Jokowi: 61,3% Responden Ingin Perubahan

Nasional • 3 months ago

Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) merilis hasil temuan menuju Pemilu 2024 yang bertema "Kepuasan Masyarakat terhadap Pemerintahan Jokowi". Sebesar 61,3% responden mengaku ingin perubahan ketimbang melanjutkan kebijakan pemerintahan Jokowi.

Berdasarkan jenis kelamin, 61,6% laki-laki ingin perubahan dan 38,4% dukung kelanjutan kebijakan Jokowi. Sementara 60,9% responden perempuan ingin perubahan dan 39,1% dukung kebijakan Jokowi. Berdasarkan provinsi, 96,6% responden asal Aceh ingin perubahan, disusul 88,5% Sumatera Barat, dan 87,2% Kepulauan Bangka Belitung. 

Masalah ekonomi menjadi pendorong utama perubahan 40,7%, lapangan pekerjaan 28%, dan bahan pokok murah 23,2%. 

Mangkrak Perlindungan Kaum Bedinde

Mangkrak Perlindungan Kaum Bedinde

Nasional • 3 months ago

Meski bukan mandek, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU – PPRT) lagi-lagi seperti tari poco-poco. Berputar-putar pada tahap pembahasan, sementara janji pengesahan pada masa sidang sekarang ini tampak makin meragukan.

Betul bahwa pembahasan setiap RUU harus detail dan mampu menyelesaikan semua Daftar Isian Masalah (DIM). Hal ini demi dihasilkannya produk UU yang berkualitas, termasuk tidak tumpang tindih dengan UU lainnya. UU yang lemah juga akan mudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Meski begitu kita juga sudah kenyang akan maju-mundurnya pembahasan RUU PPRT. Bukan kali ini saja masuk Prolegnas Prioritas, namun tidak juga berlanjut ke Paripurna DPR. Tidak heran usia pembahasan RUU ini sudah 19 tahun alias salah satu yang terlama dalam sejarah legislasi kita.

Pada Maret lalu, sedikit harapan muncul dengan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR  membawa RUU PPRT ke Sidang Paripurna berikutnya atau berarti masa persidangan saat ini sampai 13 Juli. Kini, meski harapan lahirnya UU PPRT dapat bertepatan dengan Hari PRT Internasional pada 16 Juni telah lewat, kita tetap menuntut agar DPR tidak ingkar janji.

Apalagi Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT beserta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyelesaikan finalisasi DIM RUU tersebut pada 15 Mei lalu. Finalisasi DIM yang terdiri dari 367 poin itu juga sudah melibatkan Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, praktisi, hingga akademisi. DIM RUU PPRT itu kemudian telah diserahkan ke DPR.

Semakin lambatnya proses pembahasan di DPR sama saja dengan pembiaran terhadap perbudakan modern. Bahkan, berkaca dari tingginya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), DPR semestinya sangat paham jika UU PPRT sudah darurat.

Seperti dilaporkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP22MI), dalam tiga tahun terakhir mereka menerima 2.204 peti jenazah PMI, atau rerata 2-3 jenazah per hari. Sekitar 90% korban tersebut adalah perempuan dan kebanyakan merupakan PRT.

Belum disahkannya UU PPRT membuat satgas TPPO tidak fokus menargetkan TPPO pada pekerja sektor informal tersebut. Lemahnya perlindungan PRT pun sebenarnya sudah terjadi sejak awal perekrutan yang memang belum adanya aturan tetap bagi penyalur.

Karena itulah RUU PPRT akan menjadi revolusioner karena adanya ancaman pidana bagi penyalur dan pemberi kerja. Segala bentuk diskriminasi, pengancaman, pelecehkan dan/ atau kekerasan fisik dan non fisik akan diancam pidana dan denda ratusan juta rupiah.

Bukan hanya melindungi para PRT saat ini lewat UU PPRT itulah bangsa ini akan membangun profesi PRT sebagai profesi yang bermartabat layaknya profesi lain. Jangan sampai DPR yang semestinya berpihak pada rakyat justru menjadi pelindung terhadap ‘perbudakan modern’.
RUU PPRT sampai saat ini masih tertahan di meja pimpinan wakil rakyat.

Naskah RUU itu tidak akan bergerak jika pimpinan DPR tidak mengusulkan untuk dirapatkan di Badan Musyawarah. Dari Bamus selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna DPR. Kita mendesak Ketua DPR Puan Maharani mendelegasikan beleid menyangkut perlindungan terhadap sedikitnya 4 juta PRT ke Bamus. Apa lagi yang ditunggu Ibu Puan?

Memangkas Ketimpangan

Memangkas Ketimpangan

Nasional • 4 months ago

Pemerintah Ikut Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Pemerintah Ikut Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Nasional • 4 months ago

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan usai Mahfud melaporkan analisisnya kepada Presiden Joko Widodo soal masa jabatan pimpinan KPK.

"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK tersebut. Namun, pada prinsipnya pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Sehingga karena Mahkamah Kontitusi menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi," ungkap Mahfud. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menemui Presiden Joko Widodo untuk melaporkan hasil analisisnya soal beberapa hal. Salah satunya adalah soal putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. 

Pemimpin Baperan

Pemimpin Baperan

Nasional • 4 months ago

Metropedia: Ekspor Pasir untuk Sedimentasi, Cuan atau Proyek Reklamasi?

Metropedia: Ekspor Pasir untuk Sedimentasi, Cuan atau Proyek Reklamasi?

Nasional • 4 months ago

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali izin ekspor pasir laut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimentasi Laut.

Usai mendapat banyak kritikan, pemerintah menjelaskan bahwa pasir laut yang boleh diambil dan diekspor adalah pasir yang terbentuk dari hasil sedimentasi. 

Adapun alasan Joko Widodo membolehkan ekspor pasir laut, sebagai upaya memperdalam jalur pelayaran, dan nilai ekonomis.

Namun, Menteri ESDM Arifin Tasrif pada saat bertemu wartawan di Istana Kepresidenan menyebutkan sedimen pasir laut ini lebih bagus dilempar ke pasar luar.

Pemerintah berjanji aturan baru ekspor pasir laut ini akan diawasi ketat dan baru boleh dilakukan kalau kebutuhan dalam negeri telah tercukupi.

Menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, saat ini ekspor pasir laut bertujuan untuk menjaga mutu dalam laut yang berdalih juga bisa menjaga kesehatan. 

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menilai eskpor pasir laut memang memiliki nilai ekonomi yang potensial bagi Indonesia karena banyak negara tidak bersumber daya alam serupa pasir seperti Indonesia.

Kebijakan ini juga dicuil oleh para ahli yang berkecimpung di bidang ini. Salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan Jokowi bertentangan dengan komitmennya terhadap perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil.

Hal senada juga disampaikan oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang meminta Presiden Jokowi membatalkan izin ekspor pasir laut. Susi menyatakan kerugian lingkungan akan jauh lebih besar dan jangan makin diperparah.

Nada lebih keras juga disampaikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan yang mengungkapkan, membukanya kembali keran ekspor pasir laut menjadi bentuk nyata gagalnya konsep poros maritim yang digencarkan oleh Presiden Jokowi.

Polemik Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Polemik Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Nasional • 4 months ago

Ekspor pasir lautnya telah dilarang pada era Presiden Megawati. Berselang 20 tahun, ekspor justru dibuka kembali oleh Presiden Jokowi. Banyak kalangan menentang kebijakan ekspor pasir laut sejak disahkan oleh Presiden Jokowi. Bahkan muncul pertanyaan, siapa yang menuai untung dari kebijakan ini.

Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut ke Singapura. Pada zamannya, Singapura sempat diuntungkan dari adanya ekspor pasir ini hingga negaranya bisa diperluas. 

Kebijakan ini tentunya paradoks dengan amanat Undang-Undang Kelautan yang terus menekankan pada pendekatan ekonomi di sektor kelautan. Selain memiliki efek destruktif pada ekosistem laut dan masyarakat yang tinggal di area eksploitasi, ternyata devisa dari hasil eksport pasir laut ini relatif kecil.

Keuntungan jangka pendek memang tidak sebanding dengan kerugian ataupun masalah yang akan datang. Seperti ancaman abrasi, tenggelamnya pulau, kekeruhan, hingga terganggunya ekosistem dan juga biodiversity, serta potensi konflik terhadap masyarakat yang tinggal di area sekitar eksploitasi.

Pada 2003, pemerintah telah menghentikan ekspor pasir laut lewat SK Menperindag Nomor 117/MPP/KEP/2003 Tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Alasannya, guna mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di Tanah Air.
    
Pada 2007, pemerintah kembali mengonfirmasi larangan tersebut sebagai upaya melawan pengiriman ilegal.

Larangan ekspor pasir laut menjadi pemicu perselisihan Indonesia dan Singapura. Kala itu, Singapura menuduh Jakarta menggunakan larangan tersebut sebagai tekanan dalam negosiasi perjanjian ektradisi.

Karena faktanya, Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut untuk proyek perluasan lahan di Singapura. Pada 1997-2002, rata-rata Indonesia mengirim lebih dari 53 juta ton pasir laut per tahun ke Singapura.

Pengerukan pasir untuk reklamasi Singapura berasal dari Kepulauan Riau. Sejak 1976-2002, pasir di Perairan Kepri dikeruk guna mereklamasi Singapura. Volume ekspor pasir ke Singapura, sekitar 250 juta meter kubik per tahun. Pasir laut dijual dengan harga 1/3 dollar Singapura per meter kubiknya.

Saking masifnya aktivitas pengerukan, menyebabkan Pulau Nipah yang masih masuk wilayah Kota Batam nyaris tenggelam karena abrasi. Berkat reklamasi, luas daratan Singapura sebelum merdeka dari Malaysia adalah 578 kilometer persegi. Saat ini, luasnya sudah bertambah 719 kilometer alias bertambah 25% lebih.

Dalam Pasal 9 PP Nomor 26/2023, pemerintah mengatur hasil sedimen laut dapat dimanfaatkan untuk empat hal, yakni reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Aturan ekspor pasir laut ini pun tentunya menuai kontroversi. Hasil riset Universitas Lampung menyebut, ada 10 dampak negatif penambangan lingkungan hidup di antaranya, meningkatkan abrasi dan erosi laut, menurunkan kualitas perairan laut dan pesisir, semakin keruhnya air laut, meningkatkan pencemaran pantai, dan meningkatkan intensitas banjir air rob.

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti menentang keputusan Presiden Jokowi ini. Tak hanya dari aspek lingkungan, kebijakan membuka ekspor pasir laut dinilai merugikan rakyat di Tanah Air.
 
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan program ini bukan hanya menjual pasir tapi menjual Tanah Air karena penjualan pasir laut akan menyebabkan penyusutan wilayah Tanah Air. 

Di tengah komentar negatif itu, pemerintah tetap pada pendiriannya. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berdalih, kebijakan terbaru ini tidak akan merusak lingkungan. Namun, memberi manfaat kegiatan ekonomi industri, khususnya pendalaman alur laut.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengklaim, pemerintah akan melakukan pengerukan terhadap sedimentasi pasir di sejumlah titik yang mengalami penumpukan, di antaranya dekat jalur Malak hingga perbatasan antara Batam dan Singapura.

Arifin beralasan, sedimen ini perlu dikeruk dan diekspor karena jika tidak maka akan berakibat pada terjadinya pendangkalan, dan membahayakan jalur laut. 

Pemerintah Kembali Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang

Pemerintah Kembali Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang

Nasional • 4 months ago

Ekspor pasir laut yang sempat dilarang di era Presiden Megawati, kini berselang 20 tahun dibuka kembali oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan membuka kembali ekspor pasir laut menjadi polemik.

Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut ke Singapura. Pada zamannya, Singapura sempat diuntungkan dari adanya ekspor pasir ini hingga negaranya bisa diperluas. 

Kebijakan ini tentunya paradoks dengan amanat Undang-Undang Kelautan yang terus menekankan pada pendekatan ekonomi di sektor kelautan. Selain memiliki efek destruktif pada ekosistem laut, dan juga bagi masyarakat yang tinggal di area eksploitasi ternyata devisa dari hasil ekportfasi laut bagi Indonesia ini relatif kecil.

Keuntungan jangka pendek memang tidak sebanding dengan kerugian ataupun masalah yang akan datang, seperti ancaman abrasi, tenggelamnya pulau, kekeruhan, hingga terganggunya ekosistem dan juga biodiversity, serta potensi konflik terhadap masyarakat yang tinggal di area sekitar eksploitasi.

Greenpeace Indonesia Desak Pemerintah Cabut PP Ekspor Pasir Laut

Greenpeace Indonesia Desak Pemerintah Cabut PP Ekspor Pasir Laut

Nasional • 4 months ago

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdhillah menyebut, pihaknya menolak soal Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Ekspor Pasir Laut, dan meminta untuk PP tersebut dicabut karena dampak yang ditimbulkan akan sangat masif dan berbahaya bagi berkelanjutan laut Indonesia.

"Sejak awal Greenpeace tetap pada posisinya, bahwasanya kita menolak dan meminta pemerintah untuk segera mencabut PP ini," ujar Afdhillah di Metro Siang, Jumat (2/6/2023).

Afdhillah menilai, PP tersebut sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai prinsip ekologi yang selama ini diperjuangkan.

"Tidak ada kita lihat semangat yang sama dari PP ini dengan nilai-nilai yang kami yakini, kami perjuangkan," lanjutnya.

Afdhillah juga mengungkapkan, bahwa PP ini berpotensi menimbulkan bahaya besar yang akan menyebabkan kehancuran ekosistem di laut. Ia menilai, saat ini laut di Indonesia sudah cukup terancam, dan seharusnya pemerintah memberikan upaya perlindungan karena laut salah satu yang dapat melindungi masyarakat dari krisis iklim.

Selain itu, Afdhillah menilai PP itu juga mempunyai potensi untuk menimbulkan kerugian ekonomi, baik masyarakat yang terdampak dan bahkan kerugian sosial, serta trauma-trauma psikologis.

Afdhillah juga menyatakan, bahwa PP ini dibuat tidak sesuai dengan semangat demokrasi, tidak juga melibatkan masyarakat sehingga Greenpeace berpegang pada posisi menolak dan tidak ingin terlibat dalam PP ini.

Bedah Editorial MI: Politik Mercusuar Reformasi Hukum

Bedah Editorial MI: Politik Mercusuar Reformasi Hukum

Nasional • 4 months ago

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Buktinya, Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk menghasilkan rekomendasi kepada pemerintahan pasca-Jokowi-Ma'ruf. Melalui keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum di Indonesia. Kebijakan itu nantinya akan diteruskan di pemerintahan periode selanjutnya.

Mahfud mengumpulkan sejumlah nama beken masuk ke tim percepatan reformasi hukum tersebut. Ada mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Suparman Marzuki, Adrianus Meliala, Mas Achmad Santosa, Eros Djarot, Yunus Husein, Feri Amsari, Bivitri Susanti, Najwa Shihab, dan lain-lain. Bila melihat profil penggawanya, selama ini merekalah yang kerap mengkritik buruknya implementasi penegakan hukum di negeri ini. Mereka pula yang kerap bersuara lantang terhadap masih masifnya perilaku korup para petinggi negeri. 

Alangkah elok dan bertanggung jawabnya Mahfud jika upaya percepatan reformasi hukum ditargetkan untuk membenahi persoalan hukum saat ini yang memang menjadi tanggung jawabnya atas pembenahan hukum. Ketika seluruh perangkat hukum berada di genggamannya. Semestinya warisan kinerja atas pembenahan hukum di masa jabatannyalah yang harus ditinggalkan sehingga bisa menjadi landasan, fondasi untuk penyempurnaan bagi pemerintahan selanjutnya. Bukan warisan berupa rekomendasi yang hasilnya berupa lembaran kertas.

Sekali lagi, pembentukan tim ini memunculkan tanda-tanya besar. Apakah Mahfud sudah tidak percaya lagi dengan perangkat hukum yang ada saat ini sehingga harus melompat ke periode pemerintahan selanjutnya? Jika alasan pembentukannya dipertanyakan, sebaiknya eksistensinya dievaluasi, baik itu oleh Presiden Jokowi sebagai bos Mahfud MD maupun para penggawanya sendiri. Sangat disayangkan jika tokoh-tokoh beken yang dikenal kritis selama ini hanya menjadi 'pajangan' tanpa jelas tujuan dan target kinerjanya. 

Jangan sampai tim ini hanya menjadi politik mercusuar demi kepentingan pencitraan semata. Patut kiranya mereka mempertanyakan tujuan, urgensi, dan kebutuhan pembentukan tim ini di tengah ketidakjelasan produk yang akan dihasilkannya. Ketika produknya hanya akan memenuhi keranjang sampah, kerja tim ini jelas sia-sia. Pasalnya, seluruh kebutuhan dan kerjanya dibiayai negara, dari pajak rakyat. Jangan hamburkan uang rakyat untuk sesuatu yang tidak efisien, tak efektif, dan bahkan tidak rasional itu.

Sumber: Media Indonesia

Ekonom Ingatkan Pemerintah Cermat Mengambil Keputusan

Ekonom Ingatkan Pemerintah Cermat Mengambil Keputusan

Ekonomi • 4 months ago

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri mengatakan pemerintah sekarang maupun yang akan datang memerlukan adanya perbaikan dalam standar pengambilan keputusan seperti menganalisa untung rugi dan manajemen risiko untuk membenahi perekonomian Indonesia ke depannya. Hal ini disampaikan dalam dalam program Economic Challenges, Selasa (23/5/2023).

"Yang pertama proses pengambilan keputusan. Jadi ada standar kebijakan yang baik itu seperti apa, misalnya ada benefit cost analysisnya, ada risk managementnya yang dibenahi. Pak Jokowi berulang kali mengatakan tidak melakukan itu, yang dia (Jokowi) katakan adalah pemimpin itu harus berani mengambil risiko. Risiko itu pun harus terukur, tidak asal ambil risiko," kata Ekonom Senior Indef, Faisal Basri dalam program Economic Challenges, Selasa (23/5/2023).

Faisal menegaskan pemerintah tidak bisa memperlakukan Republik Indonesia seperti perusahaan, sehingga jika ada kesalahan pengambilan keputusan 270 juta lebih rakyat bisa jadi korban.

"Ingat Pak Jokowi, republik Indonesia ini bukan perusahaan PT. Jadi kalo Pak Jokowi salah mengambil keputusan, risikonya di tanggung Pak Jokowi sendiri enggak ada masalah. Ini Pak Jokowi mengorbankan 270 juta rakyat Indonesia," tegas Faisal.